BALIKPAPAN - Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin buka suara terkait kendala percepatan perizinan perumahan di wilayahnya. Meski berkomitmen mempermudah layanan, pihak Disperkim menegaskan bahwa dokumen PKKPR dan alas hak lahan yang clear and clean adalah syarat yang wajib dipenuhi pengembang untuk mengurus izin site plan.
Rafiuddin menjelaskan, tidak ada niat menghambat dalam proses pengurusan perizinan. Namun pihaknya terikat dengan aturan. Tidak mungkin melakukan percepatan perizinan jika masih ada hal yang belum dilengkapi pengembang.
“Salah satu persyaratan utama dalam pengurusan site plan adalah PKKPR. Itu dulu mutlak harus ada,” sebutnya. Kemudian setelah terbit PKKPR oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), persayaratan penting lainnya soal alas hak.
Baca Juga: Sesuai PP! Ketua Apersi Kaltim Tegaskan Izin Perumahan MBR Masuk Lewat OSS
Kondisi alas hak yang clear and clean berupa sertifikat. “Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya nanti berdampak pada saat peralihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU),” imbuhnya.
Peralihan PSU bisa terkendala jika pengembang tidak menguasai lahannya. Dia memastikan, selama alas hak clear and clean maka proses bisa berjalan. “Jika tidak, kami akan kembalikan agar segera diurus,” tegasnya.
Semua ini menjadi syarat utama dan mutlak dalam proses pengurusan izin. “Mohon perhatian pengembang, kami tidak ingin mempersulit tapi ini demi menjaga keamanan,” tuturnya.
Dia mengakui, selama ini mungkin masih terdapat kekeliruan dan miskomunikasi antara OPD dengan pengembang. Pihaknya siap menjalin koordinasi yang lebih baik lagi agar proses pengurusan lebih cepat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Mobdin Berlanjut, Tim Terima Berita Acara dari Diskes Bontang
Pemkot Balikpapan berupaya hadir mendengarkan, memberikan solusi, dan melakukan perbaikan terhadap berbagai pelayanan yang menjadi keluhan pengembang.
Tidak ada upaya mempersulit perizinan, namun seluruh proses tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga pembangunan berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi semua pihak. (*)
Editor : Sukri Sikki