Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Peringati World Press Freedom Day: Independensi Jurnalis Terancam UU ITE dan Intervensi Ruang Redaksi

Dina Angelina • Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB
Direktur LBH Sentra Juang Mangara Tua Silaban hadir mengisi materi diskusi publik peringatan World Press Freedom Day, Selasa (12/5). (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)
Direktur LBH Sentra Juang Mangara Tua Silaban hadir mengisi materi diskusi publik peringatan World Press Freedom Day, Selasa (12/5). (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID-Independensi media maupun jurnalis menjadi hal penting. Terlebih di zaman kini informasi yang beredar begitu cepat dan tidak terkendali. Baik oleh media massa dan kehadiran media sosial.  

Jurnalis dituntut untuk tetap independen membawa kepentingan publik. Mengingat pers menjadi salah satu pilar demokrasi sebagai kontrol jalannya pemerintahan.

“Kedudukan pers dan jurnalis sudah diatur dalam UU Pers dan UUD 1945 pasal 28F,” kata Direktur LBH Sentra Juang Mangara Tua Silaban dalam diskusi publik peringatan World Press Freedom Day, Selasa (12/5).

Apabila pers kuat menjadi ancaman bagi kepentingan rezim yang anti kritik. Dia menuturkan, saat ini jurnalis berhadapan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mangara mengakui, saat ini semakin banyak perusahaan pers berdiri dengan mudah. Dampak dari liberalisasi media juga melemahkan kebebasan pers dan kualitas produk.

“Akhirnya justru pimpinan redaksi atau media tidak bisa menahan diri. Terlalu jauh ingin terlibat dalam karya jurnalistik dan melakukan intervensi,” bebernya.

Baca Juga: Bandara Kalimarau Terapkan Pemeriksaan Khusus saat Keberangkatan Calon Jamaah Haji asal Berau

Ada beberapa bentuk intervensi di ruang redaksi. Misal intervensi langsung dengan berita yang batal tayang.

“Headline diubah untuk kepentingan tertentu, pelarangan liputan, dan penghapusan narasi kritis,” ucapnya.

Sementara bentuk intervensi tidak langsung di antaranya ancaman mutasi, evaluasi kerja, intimidasi psikologis, pengurangan honor, pengucilan reporter, dan sebagainya.

Selain itu, independensi semakin berat bagi perusahaan media rintisan yang dipegang oleh satu orang rangkap berbagai jabatan. Sebagai jurnalis, editor, keuangan hingga pimpinan media.

Itu bentuk praktik dari liberalisasi media. Orang mudah mendirikan perusahaan media dan masyarakat bisa mengakses berita bebas secara gratis.

Namun dampak lanjutannya, perusahaan harus mencari sumber finansial dari pihak yang bersedia. “Bagaimana jurnalis bisa buat berita bagus tapi sumber dana dari mereka yang punya konflik kepentingan,” sebutnya.

Tantangan jauh lebih berat bagi media untuk menjaga kepentingan kebebasan pers dan independen.

“Redaksi harus punya benteng power atau nilai tawar agar bisa tetap menjaga independen,” tutupnya. (rd)

Editor : Romdani.
#Jurnalis Balikpapan #penajam paser utara #ibu kota nusantara #Gubernur Kaltim Rudi Masud #Kutai Barat