Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Pembunuhan di Baru Ulu, Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman

M Ibrahim • Kamis, 14 Mei 2026 | 16:46 WIB
KASUS PEMBUNUHAN: Terdakwa menjalani sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
KASUS PEMBUNUHAN: Terdakwa menjalani sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN- Terdakwa kasus pembunuhan, Sumarni (43) menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Yohanes Maroko, kuasa hukum terdakwa menyebut, tidak membantah perbuatan kliennya. 

Di depan majelis hakim diketuai Imran Marannu, Yohanes memohon keringanan hukuman dengan mengedepankan kondisi keluarga terdakwa yang dinilai akan terlantar jika hukuman 14 tahun penjara dari jaksa benar-benar dijatuhkan.
Korban diketahui RH (47), Ketua RT di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, yang meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa.

Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Mirhan, menuntut Sumarni pidana penjara 14 tahun. Sumarni disebut sebagai satu-satunya pencari nafkah dalam keluarganya.

Suaminya saat ini mengalami stroke dan tidak mampu bekerja, sementara ia juga memiliki satu anak yang masih di bawah umur dan membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar serta pendidikan.

“Apabila terdakwa berada dalam tahanan maka tidak ada yang dapat memenuhi kehidupan anak dan suami, baik demi pendidikan anak maupun kehidupan yang pantas untuk seorang suami yang sedang dalam keadaan stroke,” jelasnya.

Selain alasan kemanusiaan, penasihat hukum juga menyampaikan permohonan maaf kliennya kepada berbagai pihak, termasuk keluarga korban. Sumarni disebut menyatakan permintaan maaf secara tulus tanpa paksaan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan khususnya kepada istri korban, Arbayah. “Kami tetap pada tuntutan kami, yang mulia,” ucap JPU pada majelis. (*)

Editor : Ismet Rifani
#pembunuhan di Baru Ulu #sidang di PN Balikpapan #Sumarni