Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Debat Pidana vs Perdata di Sidang Dugaan Penipuan Jual Beli Solar  

Ajie Chandra • Kamis, 14 Mei 2026 | 18:18 WIB
i
CARI KEADILAN: Terdakwa Handy Aliansyah (kemeja garis-garis) dan kuasa hukumnya berdiskusi dan menyimak keterangan saksi ahli pada sidang keempat di PN Balikpapan.

BALIKPAPAN – Persidangan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) di Pengadilan Negeri Balikpapan kembali bergulir dengan menghadirkan saksi ahli. Sidang kali ini mengerucut pada perdebatan mengenai apakah perkara tersebut masuk ranah pidana atau murni sengketa keperdataan.

Kuasa hukum HA, Yusuf Hakim menilai perkara yang dihadapi kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan utang piutang dalam ranah perdata.

“Kami ingin mengupas secara akademik apakah perkara keperdataan bisa serta-merta dibawa menjadi pidana. Itu yang sedang diuji melalui pendapat para ahli,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan bermula dari kondisi gagal bayar yang dialami kliennya akibat adanya keterlambatan pembayaran dari perusahaan pemberi kerja yang menerima suplai BBM solar dari PT PetroTrans Utama.

“Kerugian dan keterlambatan pembayaran ini terjadi karena klien kami juga tidak menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja,” katanya.

Pihak terdakwa juga menegaskan HA tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Petrotrans. Kuasa hukum menyebut kliennya saat ini tengah melakukan proses eksekusi aset dari perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

HA disebut memenangkan gugatan senilai USD 8 juta terhadap pihak lain dan hasil eksekusi aset tersebut direncanakan untuk membantu pelunasan kewajiban kepada PT Petrotrans.

“Ketika aset itu selesai dieksekusi dan laku melalui lelang, klien kami akan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa HA sempat melakukan pembayaran secara intensif sejak 2010 hingga 2012. Namun pembayaran dihentikan pada 2018 setelah muncul gugatan hukum yang membuat perkara berada dalam kondisi status quo.

“Secara hukum saat ada gugatan maka aktivitas pembayaran dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum,” jelasnya.

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 2022 dengan nilai gugatan sekitar Rp20 miliar, pihak terdakwa mengklaim kembali melakukan pembayaran pada 2023 sebesar Rp2 miliar.

Kuasa hukum juga mengakui masih terdapat perbedaan perhitungan nilai kewajiban antara kedua pihak. PT Petrotrans disebut mengklaim tagihan lebih dari Rp20 miliar, sementara pihak HD menilai sisa kewajiban sekitar Rp11 miliar.

“Sekarang kami masih mencari titik temu agar bisa tercapai perdamaian,” katanya.

Terkait penjualan tiga unit kendaraan bermotor milik PT Dharma Putra Karsa yang sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk membantu pelunasan utang.

Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya pihaknya telah menunjukkan bukti pembayaran kepada saksi ahli. Dari pendalaman itu, ahli disebut menilai unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi sehingga perkara lebih mengarah pada sengketa perdata.

“Kalau hasil penjualan itu dipakai untuk mengurangi utang dan diterima oleh pihak kreditur, maka sulit dikatakan sebagai penggelapan,” ujarnya.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (18/5) dengan agenda saksi ahli dari terdakwa. Tim hukum terdakwa akan menghadirkan dua ahli sekaligus, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata, guna menguji apakah perkara yang dihadapi kliennya masuk ranah pidana atau murni sengketa keperdataan.

Jaksa penuntut umum Eka Rahayu, dalam sidang ini turut menghadirkan berbagai dokumen penting, mulai dari invoice, purchase order (PO), delivery order (DO), hingga bukti konfirmasi transfer dari perbankan, yang memperkuat konstruksi perkara.

Melihat dinamika yang berkembang, majelis hakim membuka peluang penyelesaian jika kedua pihak menemukan titik temu. Namun di sisi lain, hakim juga meminta jaksa segera memastikan nilai kerugian secara pasti dalam persidangan berikutnya. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Handy Aliansyah #PT PetroTrans Utama #Kasus dugaan penipuan jual beli solar #Yusuf Hakim #PN Balikpapan