KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memperluas penerapan sistem elektronifikasi parkir secara cashless (nontunai) di sejumlah kawasan bisnis strategis.
Langkah berani ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan sekaligus mentransformasi tata kelola parkir menjadi lebih transparan, akuntabel, dan modern.
Saat ini, pengelolaan parkir berlaku dua skema. Selain memanfaatkan juru parkir (jukir) binaan, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan elektronifikasi parkir.
Lokasi pertama elektronifikasi parkir di Komplek Ruko Balikpapan Permai yang diresmikan Januari 2026. Mengingat kawasan ini merupakan pusat bisnis dan pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Bontang Dorong Penyertaan Modal PT BME Dilakukan Transparan dan Profesional
Sehingga pembayaran parkir menggunakan sistem cashless seperti QRIS dan kartu uang elektronik. Pemerintah menyediakan fasilitas mesin EDC untuk mendukung kegiatan tersebut.
Rencananya elektronifikasi parkir akan diperluas di beberapa titik lainnya. “Insyaallah kami akan menambah lagi di titik-titik tertentu,” kata Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman.
Salah satunya menargetkan kawasan Balikpapan Baru yang telah berkembang menjadi lokasi bisnis. Terutama di sepanjang Jalan Tjutjup Suparna. Apalagi area ini ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL).
“Seperti La Gramma dan JJ Steak Balikpapan Baru, kami akan elektronifikasi parkir bersama dengan jukir binaan yang sudah ada,” tuturnya. Pihaknya juga memetakan titik lain yang berpotensi.
Baca Juga: Komisi A DPRD Bontang Pastikan Program Gratispol Jadi Solusi Pencabutan PBI BPJS oleh Pusat
Dishub ingin melihat efektivitas digitalisasi pembayaran parkir. “Petugasnya tetap dari jukir binaan yang kita sudah rekrut sendiri,” ungkapnya. Mereka mendapat pelatihan dan perangkat khusus untuk melayani transaksi nontunai.
Program elektronifikasi parkir diperluas Pemkot Balikpapan dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk meningkatkan transparansi PAD.
Namun yang terpenting elektronifikasi tidak sekadar perubahan metode pembayaran. Melainkan langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan modern.
Cara pemerintah daerah berinovasi menyesuaikan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik. Masyarakat ingin semakin cepat dan praktis. Termasuk dalam pengelolaan retribusi parkir. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo