Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pembunuh Ketua RT di Balikpapan Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Soroti Sikap Terdakwa

M Ibrahim • Rabu, 27 Mei 2026 | 16:57 WIB
VONIS: Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan ketua RT.
VONIS: Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan ketua RT.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memberi vonis 13 tahun penjara pada terdakwa Sumarni alias Marni (43). Vonis kasus pembunuhan terhadap ketua RT Balikpapan Barat ini dibacakan Hakim Ketua, Siska Ris Sulistiyo Ningsih.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mirhan yang menuntut 14 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Sumarni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim memilih dakwaan pertama setelah menimbang fakta-fakta hukum yang ada. Dakwaan disusun secara alternatif, termasuk Pasal 474 ayat (3) UU yang sama.

Baca Juga: Mau Jadi Bintara Bakomsus Polri? Peserta Seleksi di Polda Kaltim Jalani Uji Ini

Korban dalam perkara ini adalah RH (47), Ketua RT di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. RH meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat dua hal yang memberatkan terdakwa.

“Terdakwa tidak memiliki empati terhadap korban yang sudah dalam kondisi pingsan. Kedua, perbuatannya menyebabkan kerugian dan penderitaan bagi keluarga korban,” ucap Siska.

Majelis juga mengakui lima hal yang meringankan hukuman Sumarni. Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Ia juga merupakan tulang punggung keluarga, dengan suami yang sedang sakit stroke. Selain itu, Sumarni belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca Juga: Oknum Avsec Bandara Pontianak Diduga Terlibat Peredaran Etomidate di Balikpapan

Satu barang bukti berupa flashdisk yang diajukan JPU dinyatakan sah sebagai alat bukti di persidangan. Majelis hakim menetapkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Penasihat hukum terdakwa, Yohanes Marokko, menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dengan kliennya. “Setelah saya berbicara dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir,” jawab Yohanes. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pembunuhan Ketua RT #vonis pembunuhan #kasus kriminal Balikpapan #Ketua RT Balikpapan Barat #PN Balikpapan