Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Apakah Ijazah PAUD Wajib untuk Syarat Masuk SD 2026? Ini Penjelasan Disdikbud Balikpapan  

Dina Angelina • Senin, 1 Juni 2026 | 12:24 WIB
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik. (ANGGI PRADITHA/KP)

 
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik. (ANGGI PRADITHA/KP)  

 

BALIKPAPAN - Menanggapi aturan Kemendikdasmen, Disdikbud Balikpapan menegaskan bahwa syarat wajib ijazah PAUD untuk masuk SD belum diberlakukan pada SPMB 2026 tahun ini.

Pemerintah Kota Balikpapan saat ini masih fokus melakukan sosialisasi terkait Perwali Wajib Belajar 13 tahun. Sebelum aturan tersebut resmi diterapkan di masa mendatang.

Kemendikdasmen telah merilis syarat dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026. Dua syarat utama calon peserta jenjang SD yaitu tidak wajib berusia 7 tahun dan memiliki ijazah pendidikan anak usia dini (PAUD).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, selama ini calon peserta berusia di bawah 7 tahun sudah boleh mendaftar.

Baca Juga: Peredaran Sabu di Rantau Pulung-Kutim Terbongkar, Barang Bukti Ditemukan di Dua Lokasi

Namun tentu prioritas yang diterima berdasarkan usia pendaftar di setiap satuan pendidikan. Mereka yang berusia lebih tua memiliki peluang lebih besar masuk sekolah.

Bahkan minimal usia 5 tahun 6 bulan sudah boleh mendaftar SPMB. “Namun harus ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh psikolog bahwa anak tersebut memiliki bakat atau kecerdasan intelektual,” katanya.

Aturan ini dikeluarkan oleh menteri. Selanjutnya daerah menuangkan dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB. Irfan menegaskan, secara umum prioritas peserta didik yang diterima dilihat dari kategori usia.

“Semakin tinggi usianya pasti semakin prioritas,” imbuhnya. Sedangkan terkait syarat wajib memiliki ijazah PAUD, Irfan menyebut memang belum berlaku tahun ini. Pihaknya menerapkan syarat sesuai peraturan menteri.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Mahulu Tekankan APBD Harus Berpihak kepada Rakyat

Dia menambahkan, perwali wajib belajar 13 tahun atau satu tahun prasekolah masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga mereka tahun kenapa penting masa satu tahun prasekolah.

“Karena saat anak berusia 4-5 tahun, sensoriknya mengalami perkembangan,” ujarnya. Selain itu, perwali ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jumlah anak tidak sekolah (ATS).

Harapannya orang tua tidak banyak membawa anak ke bimbingan belajar untuk belajar baca, tulis, hitung (calistung) saja. Itu tidak masuk kriteria calon peserta diterima masuk SD.

Rencananya penerapan perwali wajib belajar 13 tahun berlaku mulai tahun depan. Namun Disdikbud Balikpapan akan menyesuaikan dengan aturan SPMB Tahun Ajaran 2027/2028.

“Bagaimanapun kami harus mengikuti aturan pusat. Namun yang jelas tahun ini belum berlaku syarat wajib ijazah PAUD untuk daftar SD,” tandasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#irfan taufik #balikpapan #disdikbud balikpapan #Ijazah PAUD Syarat Masuk SD