KATIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Manggar. Pengungkapan dilakukan Jumat (29/5/2026).
Pria inisial IP alias I (23) beserta barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram diamankan. “Kami amankan saat ini sedang dikembangkan jaringannya,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, Senin (1/6/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Mulawarman RT 39, Kelurahan Manggar.
“Adanya aktivitas yang diduga terkait transaksi narkotika di depan sebuah rumah kos. Personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” tuturnya.
Baca Juga: Berau dan Bontang Jadi Motor Kredit UMKM Kaltim, Tumbuh Saat Daerah Lain Masih Tertekan
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Hasil penggeledahan menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna hitam dan disembunyikan di saku celana depan sebelah kiri pelaku,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama AT.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pemeriksaan urine dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan,” jelasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo