KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Balikpapan dijadwalkan bakal bergulir mulai 15 Juni 2026 mendatang.
Menjelang pelaksanaan tersebut, DPRD Kota Balikpapan terus mengintensifkan komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) guna memastikan seluruh proses persiapan berjalan lancar dan transparan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali mengatakan, pihaknya memberi perhatian terhadap transparansi dalam pelaksanaan SPMB. Sehingga semua peserta didik memiliki peluang yang sama.
“Semoga bisa bersaing secara sehat. Rencana dalam minggu ini, kami akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdikbud untuk membahas daya tampung,” ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga: Proyek Bandara Tunggu Verifikasi Kementerian, PUPR Mahulu Fokus Tuntaskan Infrastruktur Jalan
Sesuai arahan Kemendikdasmen, calon pendaftar tidak lagi wajib berusia 7 tahun untuk jenjang SD. Namun minimal mulai dari usia 5 tahun 6 bulan. Syaratnya dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog.
Sementara tahun ini, belum berlaku syarat ijazah PAUD bagi calon peserta jenjang SD. Rencananya Pemkot Balikpapan akan mulai memberlakukan syarat ijazah PAUD pada SPMB tahun depan.
Menanggapi hal ini, Gasali menilai hal ini langkah yang baik untuk membantu anak-anak siap sebelum masuk SD. Pihaknya siap mendukung rencana tersebut. Tentu sembari menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat.
“Kami berharap tahun depan sudah ada TK negeri di setiap kecamatan,” sebutnya. Guna mendukung penerapan Perwali Wajib Belajar 13 Tahun atau satu tahun prasekolah. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo