Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban, Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun Penjara

M Ibrahim • Selasa, 9 Juni 2026 | 16:48 WIB
PEMBUNUHAN: Sidang kasus pembunuhan penjaga toko, JPU menghadirkan terdakwa dan bacakan tuntutan.
PEMBUNUHAN: Sidang kasus pembunuhan penjaga toko, JPU menghadirkan terdakwa dan bacakan tuntutan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Terdakwa inisial MS dalam kasus pembunuhan penjaga Toko Mbak Leha di Jalan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, menghadapi tuntutan 18 tahun penjara. Seperti disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang pengadilan negeri (PN) Balikpapan.

Terdakwa MS dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan korban VP (19) meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum, Erayon Sinaga, menyatakan terdakwa MS terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP.

Menurut JPU, hukuman tersebut dinilai sepadan dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan dampak mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Polisi Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Balikpapan, Cek Gudang hingga Pastikan Beras Bebas Hama

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Pertama, tindakan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban VP yang masih berusia 19 tahun. Kedua, perbuatan tersebut menimbulkan penderitaan lahir dan batin bagi keluarga korban.

Selain itu, selama proses persidangan berlangsung hingga pembacaan tuntutan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang tidak pernah menyampaikan permohonan maaf maupun memberikan santunan kepada keluarga korban. “Hingga sidang tuntutan, terdakwa tidak pernah meminta maaf maupun memberikan santunan kepada keluarga korban,” terangnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kasus kriminal Balikpapan #Pembunuhan penjaga toko Balikpapan #Toko Mbak Leha Balikpapan #Tuntutan 18 tahun penjara #pembunuhan berencana