KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan perawatan dan perbaikan fasilitas pelican crossing yang mulai mengalami kerusakan di sejumlah titik. Salah satunya berada di depan Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Yusri, menilai keberadaan pelican crossing sangat penting untuk menunjang keselamatan pejalan kaki, terutama pelajar dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Fasilitas ini penting dan sangat membantu masyarakat beraktivitas,” ujarnya.
Baca Juga: Iran Tutup Total Selat Hormuz Usai Diserang AS, Harga Minyak Dunia Terancam Melonjak
Menurut Yusri, Jalan Jenderal Sudirman merupakan salah satu jalan protokol dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang tinggi. Karena itu, pelican crossing berperan besar dalam memudahkan masyarakat menyeberang jalan dengan aman.
“Ini juga menjadi bagian dari upaya menertibkan kota,” katanya.
Selain meminta perbaikan fasilitas yang rusak, Yusri juga mendorong penambahan pelican crossing di titik-titik strategis lainnya. Menurut dia, pembangunan fasilitas keselamatan harus dibarengi dengan pemeliharaan yang berkelanjutan.
“Jangan hanya membangun, tetapi tidak merawat fasilitas yang sudah ada,” tegasnya.
Ia berharap Dishub segera mengambil langkah perbaikan sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi, pelican crossing mulai dipasang Dishub Balikpapan pada 2024 untuk meningkatkan keselamatan penyeberang jalan di kawasan padat lalu lintas.
Baca Juga: DPRD Kaltim Tunda Paripurna Hak Angket, PKB Tegaskan Tetap Kawal Aspirasi Warga
Saat ini terdapat empat titik pelican crossing, yakni di depan Terminal Batu Ampar, Polresta Balikpapan, Gedung Parkir Klandasan, serta kawasan Kantor DPRD Balikpapan dan Balai Kota.
Pemasangan fasilitas tersebut merupakan hasil kajian lalu lintas yang menunjukkan tingginya risiko kecelakaan bagi pejalan kaki di sejumlah lokasi, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Berbeda dengan zebra cross biasa, pelican crossing dilengkapi lampu lalu lintas, sensor sentuh, dan pengeras suara. Pejalan kaki cukup menyentuhkan telapak tangan pada sensor tanpa menekan tombol.
Setelah sensor aktif, sistem akan memberikan waktu beberapa detik bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Pada saat bersamaan, kendaraan wajib berhenti mengikuti sinyal lampu lalu lintas yang menyala. (*)
Editor : Ery Supriyadi