KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilakukan Polsek Balikpapan Barat. Misinya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Antara lain tempat berkumpulnya masyarakat, seperti pasar dan lainnya.
Patroli cipta kondisi itu menyasar sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan gangguan keamanan. Kawasan pasar dipilih sebagai salah satu lokasi utama patroli karena menjadi pusat interaksi masyarakat yang ramai dikunjungi warga untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas ekonomi lainnya.
Rute patroli dimulai dari Markas Komando (Mako) Polsek Balikpapan Barat dan menyusuri sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Jalan Semoi, Letjen Suprapto, Adil Makmur, hingga Jalan Welmont Gingsidi sebelum kembali ke Mako.
Selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian melakukan pemantauan situasi keamanan sekaligus mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas.
Baca Juga: Polwan Turun ke Jalan di Balikpapan, Ojol Tak Menyangka Dapat “Rezeki” Ini
“Kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (C3), peredaran narkotika, minuman keras ilegal, premanisme, hingga gangguan kamtibmas lainnya,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold.
Tidak hanya melakukan patroli, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog langsung dengan masyarakat.
Warga yang ditemui diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.
Sejumlah warga yang berdialog dengan petugas di antaranya Farhan dan rekan-rekannya di kawasan Jalan Letjen Suprapto, serta Sabri dan Saiful di Jalan Adil Makmur.
Baca Juga: Kuorum Terpenuhi, DPRD Bontang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025
Personel mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan keamanan,” imbaunya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo