Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tak Perlu Antre, Bayar Pajak Kendaraan di Kaltim Kini Bisa dari HP hingga Bus Keliling

M Ibrahim • Senin, 15 Juni 2026 | 20:34 WIB
PELAYANAN: Pelayanan Samsat Kaltim, selain dapat diakses melalui digital, juga disediakan bus samsat keliling dan sejumlah gerai serta kantor kelurahan.
PELAYANAN: Pelayanan Samsat Kaltim, selain dapat diakses melalui digital, juga disediakan bus samsat keliling dan sejumlah gerai serta kantor kelurahan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Inovasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) terus dilakukan Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim. Di antaranya memudahkan pembayaran pajak kendaraan.

Selain bisa secara manual, warga dapat mengakses langsung samsat digital nasional (Aplikasi Signal). Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui playstore dan appstore dan dimanfaatkan masyarakat.

“Lebih memudahkan, dimana pun berada dapat memanfaatkan layanan digital, Signal,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan bersama Kasubdit Reg Ident, AKBP Ahmat Troy Aprio.

Selain digital, pembayaran pajak tahunan dan pengesahan dapat dilakukan samsat terdekat. Di Balikpapan ada sembilan lokasi.

Baca Juga: Petugas Turun ke Pasar di Balikpapan, Ini Target Kejahatan yang Jadi Sasaran Patroli

Selain di kantor Samsat Markoni, Soekarno-Hatta KM 2 dan Batakan, ada pula samsat drive thru Balikpapan Permai (belakang kantor Jamsostek), Damai Tiga Ringroad. Selain itu ada gerai di Hypermart dan Kebun Sayur

“Agar masyarakat lebih mudah lagi, bisa di kantor Kelurahan Gunung Samarinda, Kelurahan Teritip. Kami juga siapkan armada dua bus samsat keliling beroperasi di pasar Kebun Sayur, Pasar Segar dan Grand City,” tambah Kasi STNK Subdit Reg Ident Ditlantas Polda Kaltim, Kompol Novita Citra Mega Restika.

Novita menguraikan,  ketika ada masyarakat sedang berada di luar Kaltim dan kendaraannya akan jatuh tempo pajak tahunan, dapat membayar secara online/digital.

“Dimana pun bisa melakukan pembayaran, khusus pengesahan STNK dan pajak tahunan melalui aplikasi Signal. Tinggal menyiapkan KTP, STNK dan data kendaraan,” jelas polisi wanita (Polwan) berpangkat melati satu ini.

Baca Juga: Polwan Turun ke Jalan di Balikpapan, Ojol Tak Menyangka Dapat “Rezeki” Ini

Novita yang pernah menjabat Kapolsek Tanjung Redeb Polres Berau itu menjelaskan, jika masa berlaku STNK sudah 5 tahun dan harus ganti plat, maka wajib diurus di Samsat asal kendaraan.

“Dokumen dibawa seluruhnya yang asli. Mulai STNK, KTP pemilik, BPKB dan kendaraan untuk dilakukan cek fisik,” beber mantan Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara ini.

Soal aturan pengesahan ini, sesuai Perpol No 7/2021 tentang Registrasi Identifikasi kendaraan bermotor.

Di antaranya pengesahan tahunan STNK secara elektronik harus  memenuhi persayaratan. Selain KTP,  kendaraan telah terigristrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri.

Kemudian status kendaraan tidak dalam blokir dan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ).

“Untuk pengesahan manual tinggal datang ke pelayanan. Mengisi formulir, identitas diri, surat kuasa dan foto kopi KTP (jika diwakilkan), STNK dan TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran),” bebernya.

Baca Juga: Kuorum Terpenuhi, DPRD Bontang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025

Pihaknya akan terus melakukan inovasi dan meningkatkan pelayanan. “Kami akan terus berupaya inovasi dan meningkatkan pelayanan. Jika ada kendala, masyarakat dapat menghubungi langsung petugas Samsat setempat,” harapnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Aplikasi Signal #STNK Kaltim #Samsat keliling Balikpapan #pajak kendaraan #samsat kaltim