KALTIMPOST.ID-Anggota DPRD Balikpapan Syarifudin Oddang menegaskan lembaga legislatif memiliki kewenangan yang terbatas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, sehingga tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana program pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan Syarifudin saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Mulia di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (1/7).
Menurutnya, pemahaman mengenai tugas dan fungsi DPRD penting agar masyarakat tidak keliru menilai peran legislatif, terutama ketika muncul persoalan di lingkungan pemerintahan.
Ia mengatakan, pertanyaan mahasiswa mengenai kasus korupsi di pemerintahan serta anggapan DPRD tidak bekerja menjadi alasan dirinya menjelaskan batas kewenangan lembaga legislatif.
“Pada fungsi legislasi, kami diberi kewenangan membentuk peraturan daerah bersama bupati atau wali kota,” ujar Syarifudin.
Selain itu, DPRD memiliki fungsi anggaran dengan membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD bersama pemerintah daerah.
Adapun fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.
“Yang perlu dipahami, DPRD bukan segala-galanya. Kami bukan pengambil keputusan dan bukan eksekutor seperti wali kota yang menjalankan program melalui organisasi perangkat daerah,” tegas politikus Partai Hanura tersebut.
Meski demikian, Syarifudin menegaskan DPRD tetap memiliki kewenangan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah, termasuk menyoroti pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Balikpapan, ia mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan menjadi bagian dari tugas yang terus dijalankan.
“Saya juga menjelaskan kepada mahasiswa mengenai tugas pokok dan fungsi DPRD, termasuk tanggung jawab kami dalam melakukan pengawasan. Alhamdulillah, mereka dapat memahami penjelasan tersebut dengan baik,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.