Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Syarifudin Oddang Tegaskan DPRD Balikpapan Bukan Eksekutor, Hanya Jalankan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Ainur Rofiah • Rabu, 1 Juli 2026 | 18:09 WIB
Anggota DPRD Balikpapan Syarifudin Oddang
Anggota DPRD Balikpapan Syarifudin Oddang

KALTIMPOST.ID-Anggota DPRD Balikpapan Syarifudin Oddang menegaskan lembaga legislatif memiliki kewenangan yang terbatas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, sehingga tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana program pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan Syarifudin saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Mulia di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (1/7).

Menurutnya, pemahaman mengenai tugas dan fungsi DPRD penting agar masyarakat tidak keliru menilai peran legislatif, terutama ketika muncul persoalan di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: IEE Series Balikpapan 2026 Perdana Digelar di Luar Jawa,  Hadirkan 100 Perusahaan dan 200 Merek dari 10 Negara, Didukung Pembangunan IKN

Ia mengatakan, pertanyaan mahasiswa mengenai kasus korupsi di pemerintahan serta anggapan DPRD tidak bekerja menjadi alasan dirinya menjelaskan batas kewenangan lembaga legislatif.

“Pada fungsi legislasi, kami diberi kewenangan membentuk peraturan daerah bersama bupati atau wali kota,” ujar Syarifudin.

Selain itu, DPRD memiliki fungsi anggaran dengan membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD bersama pemerintah daerah.

Adapun fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.

Baca Juga: 23 Semarang Shopping Center Raup 30 Ribu Pengunjung, Siapkan Event Rutin dan Konsep Pet Friendly Mall

“Yang perlu dipahami, DPRD bukan segala-galanya. Kami bukan pengambil keputusan dan bukan eksekutor seperti wali kota yang menjalankan program melalui organisasi perangkat daerah,” tegas politikus Partai Hanura tersebut.

Meski demikian, Syarifudin menegaskan DPRD tetap memiliki kewenangan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah, termasuk menyoroti pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Sebagai anggota Komisi III DPRD Balikpapan, ia mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan menjadi bagian dari tugas yang terus dijalankan.

“Saya juga menjelaskan kepada mahasiswa mengenai tugas pokok dan fungsi DPRD, termasuk tanggung jawab kami dalam melakukan pengawasan. Alhamdulillah, mereka dapat memahami penjelasan tersebut dengan baik,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
#wali kota balikpapan #dprd balikpapan #pemkot balikpapan #ibu kota nusantara #legislatif dan yudikatif