Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Pidana Dugaan Penggelapan Aset Solar Rp20 Miliar Menuju Putusan, Kuasa Hukum Handy Bergeming Bukan Kasus Pidana

Ajie Chandra • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:05 WIB
SIDANG PEMBACAAN DUPLIK: Persidangan Handi Aliansyah yang didakwa pidana dugaan penggelapan bisnis solar Rp20 miliar, di PN Balikpapan, Kamis (2/7/2026)
SIDANG PEMBACAAN DUPLIK: Persidangan Handy Aliansyah yang didakwa pidana dugaan penggelapan bisnis solar Rp20 miliar, di PN Balikpapan, Kamis (2/7/2026)

BALIKPAPAN – Persidangan dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp20 miliar yang menjerat Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak akhir. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi terdakwa melalui replik pada Senin (29/6), sidang berlanjut dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/7).

Meski tim penasihat hukum kembali mempertahankan dalil bahwa perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan, pihak keluarga korban menegaskan persidangan yang sedang berjalan berfokus pada dugaan tindak pidana penggelapan aset, bukan lagi persoalan utang-piutang yang telah diputus dalam perkara perdata.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum Hutama Law Firm melalui Febry tetap mempertahankan argumentasi bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana. Mereka memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum atau setidaknya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan masa percobaan.

Sebelumnya, dalam sidang replik, JPU Eka Rahayu secara tegas menolak seluruh pembelaan terdakwa. Jaksa menilai seluruh dalil yang diajukan penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Indah Novi Susanti, JPU menegaskan pembuktian perkara telah diperkuat melalui keterangan para saksi, barang bukti, hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kalimantan Timur.

"Menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas jaksa dalam sidang replik, Senin (29/6).

Menurut JPU, seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Bahkan, jaksa menilai perkara tersebut memiliki karakteristik yang mengarah pada dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir, bukan sekadar tindak pidana biasa.

Dalam sidang duplik Kamis (2/7), kuasa hukum kembali menyatakan sengketa antara terdakwa dengan pelapor sejatinya merupakan persoalan perdata.

Mereka menyebut Handy telah melakukan pembayaran dan mencicil kewajibannya kepada PT PetroTrans Utama sejak 2010 hingga 2023 serta masih berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut. Penasihat hukum juga mengklaim terdakwa masih memiliki piutang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, kuasa hukum membantah tuduhan pengalihan aset sebagaimana didalilkan JPU. Menurut mereka, tiga unit kendaraan yang menjadi objek sita jaminan masih tercatat atas nama PT Dharma Putra Karsa dan belum pernah dijual maupun dialihkan kepada pihak lain.

Mereka juga berpendapat aset perusahaan yang telah dijual terdakwa bukan merupakan objek sita jaminan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan. Hasil penjualannya, menurut kuasa hukum, telah ditransfer kepada pelapor disertai tambahan dana sebesar Rp1,7 miliar.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum menilai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang dihadirkan JPU lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibanding fakta yang terungkap di persidangan.

Sebagai alasan yang meringankan, kuasa hukum menyampaikan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak, serta kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.

Namun, perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai duplik tersebut tidak menjawab substansi dakwaan pidana yang sedang diperiksa majelis hakim. Menurutnya, penasihat hukum kembali mengulang argumentasi mengenai perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Yang dibahas sekarang adalah pidana penggelapan aset. Justru itu yang tidak dibantah dalam duplik. Malah lebih banyak mengungkit perkara perdata yang sudah inkrah sebesar Rp20 miliar," ujarnya.

Keluarga korban menegaskan sejak awal persidangan perkara yang diperiksa bukan lagi menyangkut sengketa utang-piutang, melainkan dugaan penggelapan aset perusahaan dalam bisnis BBM solar.

Menurutnya, seluruh persoalan mengenai utang, pembayaran maupun bunga telah diputus melalui perkara perdata pada 2022 sehingga tidak lagi menjadi objek pemeriksaan dalam perkara pidana.

Ia juga menyoroti pengakuan terdakwa di persidangan terkait penjualan tiga unit aset yang dinilai menjadi salah satu dasar dugaan tindak pidana penggelapan.

"Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berpegang pada fakta-fakta pidana yang terungkap di persidangan. Perkara ini bukan lagi soal perdata, melainkan dugaan tindak pidana penggelapan aset," katanya.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekaligus kembali mengingatkan terdakwa agar tetap mematuhi ketentuan status tahanan kota selama proses persidangan berlangsung. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Handy Aliansyah #PT PetroTrans Utama #Kasus dugaan penipuan jual beli solar #PT Dharma Putra Karsa #PN Balikpapan