Cegah Bahaya Karhutla, Pemkot Balikpapan Ancam Sanksi Tegas Pelanggar Aturan Pembakaran

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:09 WIB
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta melarang pembakaran sampah sembarangan melalui Surat Edaran terbaru. (ANGGI PRADITHA/KP)
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta melarang pembakaran sampah sembarangan melalui Surat Edaran terbaru. (ANGGI PRADITHA/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, secara resmi menerbitkan Surat Edaran pada Jumat (21/8/2026) yang mengimbau seluruh warga Kota Minyak untuk bersama-sama mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

​Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.

Baca Juga: Kelola 80 Persen Sampah, TPST Karang Joang Balikpapan Targetkan Bebas Residu ke TPA Manggar

Instruksi tersebut juga selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

​Dalam edaran resmi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan lima poin penting yang wajib dipatuhi oleh masyarakat maupun sektor swasta.

“Pertama, Pemerintah Kota Balikpapan melarang seluruh kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Rahmad.

Baca Juga: Rencana Pemprov Menyiapkan Rekayasa Cuaca Hujan Buatan Diapresiasi Pemkab Mahulu  

Kemudian melarang pembakaran sampah sembarangan. Pemerintah kota akan memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana untuk setiap pelanggaran sesuai peraturan yang ada.

“Bagi pihak swasta atau perusahaan yang memiliki sumber air di area kerjanya, dapat disiapkan sumber air sebagai bantuan antisipasi kebakaran di sekitar wilayah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Kalahkan SMA 2 Sangatta Jadi Modal Penting SMA 1 Bontang Tatap Dua Pertandingan Berat

Serta apabila warga menemukan atau melihat titik asap dan titik api dapat segera dilaporkan ke instansi terkait. Seperti BPBD (112), Pemadam Kebakaran (113), Kepolisian (110), TNI, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD KPHL Balikpapan, Kecamatan, Kelurahan dan instansi terkait lainnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
surat edaran Rahmat Masud warga karhutla balikpapan