BALIKPAPAN — Putusan banding perkara Handy Aliansyah tinggal menghitung hari. Menjelang putusan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2026, persoalan aset PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan kewajiban pembayaran kepada PT Petrotrans Utama kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menyeret Direktur PT DPK tersebut.
Sorotan itu menguat setelah ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, memberikan pandangan mengenai status aset perusahaan, rangkaian kewajiban pembayaran, hingga kaitannya dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prija menjelaskan, harta bergerak maupun tidak bergerak milik PT DPK merupakan bagian dari kekayaan perusahaan, termasuk aset yang tidak tercantum dalam daftar sita jaminan.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks putusan-putusan peradilan perdata sebelumnya. Apabila aset perusahaan kemudian dialihkan atau dijual secara bertentangan dengan ketentuan hukum dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya penggelapan.
Pandangan ahli itu menjadi salah satu dasar yang disampaikan pihak pelapor dalam menanggapi argumentasi penasihat hukum PT DPK.
Prija juga memberikan pandangan terkait kelalaian dan janji pembayaran yang berulang. Menurutnya, janji yang terus disampaikan namun tidak direalisasikan dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan, apabila unsur pidananya terpenuhi.
Guru besar Universitas Brawijaya itu turut menyinggung proses praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Handy. Permohonan tersebut disebut telah ditolak Pengadilan Negeri sebelum perkara pokok diperiksa.
Dalam persidangan perkara pokok, pihak Handy juga disebut tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Prija, rangkaian proses tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat perjalanan perkara, termasuk penerimaan terhadap dakwaan yang diajukan JPU.
Persoalan lain yang ditegaskan ahli berkaitan dengan hubungan PT DPK, PT Petrotrans Utama dan PT CEM.
Prija menilai kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama tidak dapat digantungkan kepada pembayaran utang PT CEM. Pasalnya, PT Petrotrans Utama tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT CEM sehingga sengketa antara PT DPK dan PT CEM merupakan persoalan yang berbeda.
Dalam persidangan memang sempat terungkap fakta bahwa CEM masih memiliki outstanding atau kewajiban finansial kepada DPK. PT CEM adalah customer PT DPK. Solar yang dibeli PT DPK dari PT Petrotrans Utama disalurkan untuk menunjang lini bisnis PT CEM.
“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada 4 pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD 11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” kata Kim Sung Hyun, Direktur Utama CEM, yang dihadirkan sebagai salah satu saksi.
Kim menambahkan, PT CEM di bawah kepemimpinannya kemudian membayar sebesar USD5 juta secara bertahap sampai 2017. Dengan demikian masih tersisa outstanding sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar sampai saat ini.
outstanding sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar sampai saat ini.Tunggakan ini oleh PT DPK dijadikan salah satu alasan mengapa pembayaran bisnis solar kepada PT Petrotrans Utama jadi tersendat.
Namun menurut Prija, PT Petrotrans Utama tidak memiliki kapasitas untuk terlibat dalam sengketa antara PT DPK dan PT CEM.
Pihak pelapor menegaskan, inti persoalan antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama adalah kewajiban pembayaran yang telah diputus melalui perkara perdata dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itu, pihak pelapor meminta terdakwa memenuhi kewajiban sebagaimana putusan perdata yang telah inkrah.
Di sisi lain, keluarga korban, Christofel, menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan dalam perkara Handy Aliansyah. Ia menilai keterangan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan persoalan yang menjadi pokok perkara.
Menurut Christofel, kondisi itu tidak terlepas dari informasi yang diterima ahli. Ia menilai Handy tidak menyampaikan informasi perkara secara utuh dan detail kepada penasihat hukum maupun ahli yang memberikan keterangan.
Menurutnya, keterbatasan informasi tersebut membuat ahli tidak dapat memberikan keterangan berdasarkan kondisi perkara secara menyeluruh dan sesuai kapasitas keilmuannya.
Ia menegaskan, perkara tersebut tidak semata menyangkut hubungan bisnis antarperusahaan. Menurut dia, terdapat rangkaian peristiwa dan kewajiban yang harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta persidangan serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Christofel berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan rangkaian perkara secara objektif dalam mengambil keputusan.
Handy, seperti diwartakan sebelumnya, pada persidangan di PN Balikpapan divonis 4 tahun penjara. Pemilik salah satu hotel berbintang di Jalan Mayjen Soetoyo, Balikpapan ini dianggap bersalah dalam perkara bisnis solar ini, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, sebagaimana tuntutan JPU. (*)
Editor : Ismet Rifani