Anggota Dewan Geram Antrean Pertalite di Balikpapan, Kuota Tahun Ini Hanya Separuh dari Usulan

Dina Angelina • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:36 WIB
Andi Arif Agung dalam RDP Komisi II bersama Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina Patra Niaga di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (31/8). (FOTO DINA ANGELINA/KP)
Andi Arif Agung dalam RDP Komisi II bersama Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina Patra Niaga di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (31/8). (FOTO DINA ANGELINA/KP)

KALTIMPOST.ID-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyetujui alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite untuk Balikpapan tahun ini jauh di bawah 50 persen dari usulan pemerintah daerah.

Temuan ini memicu kritik keras dari DPRD Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina Patra Niaga di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (31/8).

​Kepala Bagian Perekonomian Setkot Balikpapan Sri Hartini Anugraha membeberkan jurang pemisah (gap) yang lebar antara usulan kuota daerah dan alokasi yang disetujui BPH Migas.

Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, alokasi pertalite yang disetujui terus memproyeksikan penurunan drastis dalam tiga tahun terakhir:

​Tahun 2024: Usulan pertalite 153.821 Kilo Liter (KL) disetujui 136.815 KL. Usulan solar 80.607 KL disetujui 74.864 KL.

Baca Juga: Saat UMKM Hadapi Tekanan Ekonomi, Cake SalaKilo Pilih Ekspansi dari Balikpapan ke IKN

​Tahun 2025: Usulan pertalite 160.945 KL disetujui 88.796 KL. Usulan solar 84.637 KL disetujui 66.157 KL.

​Tahun 2026: Usulan pertalite 177.039 KL disetujui 51.868 KL. Usulan solar 88.667 KL disetujui 83.214 KL.

​Menanggapi data tersebut, anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menilai penetapan alokasi tahun 2026 sebagai bentuk ketidakadilan bagi warga Balikpapan.

“Balikpapan seperti dianaktirikan. Untuk apa ada Pertamina di sini kalau situasinya seperti ini? Kami menduga kuotanya memang tidak ada. Kami minta Pertamina mengisi pertalite di seluruh SPBU yang ada dan minta tambahan kuota pertalite minimal 100 ribu KL,” tegas Andi Arif.

​Selain defisit kuota, sorotan tajam juga diarahkan pada penanganan antrean kendaraan. Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Daeng Lalla menolak keras pemberlakuan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur jam pelayanan pengisian pertalite untuk kendaraan pribadi roda empat pada pukul 22.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Baca Juga: Sawah Mengering, Kaltim Belum Mampu Swasembada Beras, Defisit Mencapai 189 Ribu Ton

Daeng Lalla menilai kebijakan tersebut tidak menyasar akar masalah dan justru memberatkan masyarakat. Menurutnya, antrean panjang di SPBU murni disebabkan oleh jatah kuota BBM subsidi yang tidak memadai.

“"Kalau kuota cukup, mestinya tidak antre. Jangan merugikan masyarakat, kasihan mereka mau tidur malah antre BBM. Memang hantu antre malam-malam? Kasih tahu Pak Wali, SE itu jangan diberlakukan,” ujar Daeng Lalla.

​ juga menyayangkan fenomena antrean BBM yang terus berulang di Balikpapan, mengingat kota ini memiliki fasilitas kilang minyak besar.

“Bilang saja kalau kuota tidak cukup, jadi kita bisa berjuang bersama. Di Jawa yang tidak ada kilang saja tidak antre, begitu masuk SPBU langsung diisi. Di sini setiap mau beli selalu antre,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
spbu 24 jam ibu kota nusantara Pertalite langka solar bersubsidi antre bbm