BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mencatat pengurangan target pendapatan daerah sebesar Rp 73,7 miliar pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026. Di saat yang sama, tidak ada potensi penambahan anggaran masuk ke kas daerah.
Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, menjelaskan bahwa pengurangan tersebut dipicu oleh penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat iklim perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Menurut Agus, aktivitas roda ekonomi secara nasional saat ini tidak sesemarak tahun-tahun sebelumnya, sehingga berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah.
"Banyak sekali kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pusat maupun daerah, itu juga mengganggu PAD," ujar Agus kepada awak media, Rabu (9/9/2026).
Agus menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis telah berupaya maksimal untuk mengoptimalkan penyerapan PAD. Langkah yang diambil mulai dari menyisir setiap objek pajak hingga menggalakkan sosialisasi agar wajib pajak segera menunaikan kewajibannya.
Kendati demikian, dampak efisiensi anggaran yang diterapkan internal pemerintah kota juga memberikan efek domino pada perekonomian lokal.
"Kami beberapa kali kegiatan rapat sudah sangat minim untuk konsumsi," imbuhnya.
Kebijakan pembatasan anggaran operasional ini berimbas langsung pada penurunan pendapatan para penyedia jasa lokal, yang selama ini menjadi salah satu penopang penerimaan pajak daerah.
Selain lesunya PAD, perolehan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipastikan tidak mengalami penambahan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, Kota Balikpapan hanya menerima alokasi TKD sebesar Rp 12,3 miliar.
Jumlah tersebut dinilai jauh dari estimasi awal Pemkot Balikpapan.
"Padahal menurut PMK 120 Tahun 2025, kita seharusnya menerima Rp 425 miliar. Berarti harusnya pusat masih punya utang ke kita," beber Agus.
Mengenai kepastian alokasi TKD untuk tahun anggaran mendatang, Agus mengaku hingga kini belum menerima petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
"Sampai saat ini belum keluar regulasinya, jadi kami masih menggunakan asumsi pada waktu menyusun APBD," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani