BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus melakukan efisiensi anggaran dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Hal ini terjadi menyusul adanya pengurangan asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 73 miliar.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan memastikan kebijakan efisiensi ini tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
"Program prioritas pemerintah kota tidak bisa ditawar karena harus dilaksanakan. Serta pembangunan yang sudah diprogramkan dalam APBD Murni tetap berjalan sesuai rencana," tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, Rabu (9/9/2026).
Agus menjelaskan, langkah efisiensi menyasar sejumlah pos anggaran non-vital. Di antaranya pemangkasan biaya perjalanan dinas, konsumsi makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), hingga kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang belum terlaksana.
Di sisi lain, Pemkot justru harus mengalokasikan penyesuaian biaya operasional untuk kendaraan dinas teknis, seperti di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Harga bahan bakar minyak (BBM) juga meningkat dan ini menjadi bagian dari kebutuhan yang meningkat," bebernya.
Ia menyadari penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 penuh tantangan. Kendati demikian, DPRD dan Pemkot Balikpapan terus menyelaraskan program prioritas pembangunan agar tetap menjawab aspirasi masyarakat serta sejalan dengan RPJMN menuju Indonesia Emas.
Dokumen Perubahan KUA-PPAS ini nantinya menjadi pedoman penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026. Tahapan berikutnya mencakup rapat paripurna penyampaian nota penjelasan, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota, pendapat akhir fraksi, hingga persetujuan bersama.
"Setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS nanti, kita melakukan konsolidasi seluruh OPD. Itu semua dilakukan sebelum 30 September harus selesai," pungkas Agus. (*)
Editor : Ismet Rifani