Pemkot Balikpapan Ambil Alih PSU Perumahan Terlantar, Pengembang Diberi Tenggat 6 Bulan

Dina Angelina • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 12:14 WIB
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, saat memberikan keterangan terkait pengambilalihan PSU 15 perumahan terlantar di Balikpapan. (ANGGI PRADITHA/KP)
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, saat memberikan keterangan terkait pengambilalihan PSU 15 perumahan terlantar di Balikpapan. (ANGGI PRADITHA/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan terlantar secara sepihak. Langkah ini diambil jika pihak pengembang mangkir dari kewajiban penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tersebut kepada daerah.

​Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, menegaskan bahwa Pemkot telah membentuk tim verifikasi khusus berdasarkan Keputusan Wali Kota untuk menginventarisasi seluruh PSU perumahan terlantar di Balikpapan.

Baca Juga: Pasang Target Tahun Ini, Disperkim Balikpapan Ambil Alih Fasum 15 Perumahan Terlantar  

​Pada tahap awal, Disperkim menyurati para pengembang mengenai jadwal pemeliharaan, batas waktu penyerahan, hingga penyiapan dokumen administratif.

​“Tim melakukan inventarisasi serta identifikasi jenis dan jumlah PSU dengan berkoordinasi dan melakukan klarifikasi kepada pemerintah desa, tokoh warga, perangkat daerah kearsipan, hingga kementerian pertanahan,” ungkap Rafiuddin.

Baca Juga: PTGMI Kaltim Rayakan HUT Ke-30, Kampanyekan Indonesia Bebas Karies 2030  

​Selain menyisir dokumen teknis seperti rencana tapak (site plan), peta bidang tanah, dan sertifikat, tim juga menilai kelayakan kondisi fisik langsung di lapangan. Hasilnya akan dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi PSU Perumahan Terlantar yang ditandatangani tim verifikasi bersama perwakilan warga atau pengembang.

​Berita acara tersebut kemudian dilaporkan kepada Wali Kota untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). SK Wali Kota ini menjadi landasan hukum utama dalam pemberian sanksi kepada pengembang nakal sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Listrik Kerap Padam, Warga Kutai Timur Galang Petisi Tuntut Kompensasi dari PLN  

Rafiuddin menjelaskan, skema pengambilalihan PSU dibagi berdasarkan keberadaan pengembang. Jika pengembang masih ada, Wali Kota memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan sejak keputusan ditetapkan untuk menyerahkan PSU.

​Jika pengembang tetap membandel hingga batas waktu berakhir, mereka wajib menyerahkan berkas kepada perwakilan warga. Alternatifnya, Pemkot akan langsung mengeksekusi pengambilalihan secara sepihak melalui Berita Acara Perolehan Sepihak.

​“Apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya, maka penyerahan PSU perumahan terlantar dapat dilakukan langsung oleh perwakilan warga perumahan,” tuturnya.

Baca Juga: Usul Pembangunan Tower Masih Tertahan, Buka Peluang Internet Satelit

​Untuk kondisi pengembang yang hilang kontak atau kabur, perwakilan warga dapat mengajukan surat permohonan penyerahan PSU terlantar yang diketahui lurah dan camat setempat.

Selanjutnya dilakukan pengukuran dan penggambaran tapak. ​Jika perumahan tersebut tidak memiliki dokumen rencana tapak asli, Wali Kota akan menugaskan Disperkim untuk mengukur dan menggambar ulang tapak sesuai kondisi nyata di lapangan.

​Selanjutnya, Wali Kota dan perwakilan warga menandatangani Berita Acara Penyerahan PSU Perumahan Terlantar, dilanjutkan dengan proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris, camat, atau Kepala Kantor Pertanahan. Pemkot wajib mengumumkan penyerahan ini kepada publik paling lambat tiga bulan setelah proses administrasi rampung.

​"Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh dalam mengalokasikan anggaran daerah untuk melakukan pemanfaatan, pemeliharaan berkala, serta perbaikan aset PSU demi menunjang pelayanan publik sesuai fungsi dan peruntukannya, namun tentu tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas," pungkas Rafiuddin. (*)

Editor : Sukri Sikki
fasilitas umum perumahan pemkot balikpapan Dinas Perkim Rafiuddin