
KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menggenjot publikasi dan sosialisasi terkait portal data Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami tata cara pendaftaran sebelum sistem tersebut resmi diterapkan.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Hubungan Publik (IKPH) Diskominfo PPU, Eko Sumarlianto, mengatakan publikasi dan edukasi kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi instansinya.
“Perlinsos ini rencananya mulai tayang pada 2027, tetapi proses pendataannya sudah dimulai dari sekarang. Kami di Diskominfo diberikan amanat untuk mempublikasikan hal ini secara masif sampai awal 2027 mendatang,” kata Anto, sapaan akrab Eko Sumarlianto, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: LAPSUS: Listrik Sering Padam, Apindo Kaltim Ungkap Pengusaha Kehilangan Omzet dan Arus Kas Terganggu
Dalam proses pendataan Perlinsos, pemerintah menyiapkan dua skema pendaftaran. Pertama, masyarakat dapat mendaftarkan data secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id dengan syarat telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kedua, pendaftaran dapat dilakukan dengan pendampingan Agen Perlinsos. Skema ini ditujukan bagi warga yang mengalami kendala teknis, khususnya dalam penggunaan smartphone.
“Untuk skema agen, saat ini secara bertahap sedang berlangsung penunjukan orang-orang yang secara teknis mengerti kegiatan penginputan data Perlinsos pada tingkat pemerintah desa dan kelurahan,” jelasnya.
Menurut Eko, sistem Perlinsos dirancang untuk memangkas rantai birokrasi dalam proses pendataan. Data yang dimasukkan masyarakat dapat langsung terhubung dengan sistem kementerian.
“Tujuan utama dari sistem Perlinsos ini sebenarnya sangat baik, yaitu memangkas rantai birokrasi. Dari warga, data langsung masuk ke sistem yang terhubung ke kementerian, sehingga hasilnya bisa langsung muncul,” ujarnya.
Portal Perlinsos juga menyediakan fitur Ajukan Sanggah. Fitur tersebut dapat digunakan masyarakat apabila merasa hasil pendataan atau tingkatan desil bantuan yang diterima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





