DPRD Balikpapan Dorong Revisi Perda Bencana dan Trantibum: Bantuan Harus Lebih Adil

Dina Angelina • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 13:15 WIB
PENJELASAN: Suasana rapat paripurna DPRD Balikpapan saat mendengarkan penjelasan terkait revisi Perda Penanggulangan Bencana dan Trantibum Linmas di Balikpapan, Senin (14/9/2026). (ANGGI PRADITHA/KP)
PENJELASAN: Suasana rapat paripurna DPRD Balikpapan saat mendengarkan penjelasan terkait revisi Perda Penanggulangan Bencana dan Trantibum Linmas di Balikpapan, Senin (14/9/2026). (ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mendorong optimalisasi perlindungan keselamatan warga melalui mitigasi potensi bencana dan penataan ketertiban umum. Langkah tersebut ditegaskan lewat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan M Taqwa menjelaskan bahwa revisi Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilakukan sebagai respons atas dinamika kondisi kebencanaan. Langkah ini dinilai krusial agar daerah siap menghadapi berbagai potensi risiko, termasuk dampak perubahan iklim.

Melalui revisi regulasi ini, skema bantuan kepada masyarakat terdampak ditargetkan dapat diperluas secara lebih adil dan menjangkau lebih banyak warga. Di saat yang sama, kerja sama lintas instansi pemerintah, sektor swasta, dan peran aktif pemangku kepentingan juga terus diperkuat.

Baca Juga: Atur Siskamling hingga Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Balikpapan Godok Raperda Trantibum

"Secara keseluruhan, pembaruan regulasi ini menegaskan komitmen daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, efektif, dan berkeadilan, dengan penyelenggaraan yang lebih kuat serta menyeluruh," ujar Taqwa.

Taqwa menegaskan, upaya menjaga lingkungan dan mengantisipasi bencana merupakan kewajiban bersama yang memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Tanggung jawab ini tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah semata.

"Semua tanggung jawab kita bersama, bukan lembaga tertentu saja. Ada beban yang sama untuk menjaga lingkungan, bukan hanya pemerintah, tapi semua unsur," tegasnya.

Baca Juga: Aturan Bencana Dianggap Usang, Balikpapan Siapkan Raperda Baru demi Lindungi Warga  

Selain Perda Kebencanaan, DPRD Balikpapan juga menyoroti pentingnya revisi Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Menurut Taqwa, laju pertumbuhan penduduk Kota Minyak dari tahun ke tahun kian menekan ketersediaan ruang publik. Kondisi tersebut menjadi tantangan nyata yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang luwes dan adaptif untuk memperkuat koordinasi antarlembaga demi memberikan kepastian perlindungan bagi warga.

"Satpol PP harus ditempatkan sebagai elemen utama dalam menerapkan perda. Bukan sekadar pelengkap," sebut Taqwa.

Kedua raperda tersebut kini berstatus usulan resmi Pemkot Balikpapan. Setelah penyampaian nota penjelasan, seluruh fraksi di DPRD Balikpapan akan menyampaikan pandangan umum, masukan, dan saran guna mengawal pembahasan hingga tahap akhir.

"Kami di setiap fraksi akan menggelar rapat internal untuk memberi masukan menyeluruh pada rapat paripurna selanjutnya," pungkas Taqwa. (*)

Editor : Duito Susanto
perda bencana trantibum linmas m taqwa dprd balikpapan satpol pp balikpapan