BALIKPAPAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan proses kegiatan belajar mengajar secara tatap muka (PTM) di sekolah masih berlangsung aman, di tengah ancaman paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan terkini, Indeks Kualitas Udara di wilayah Balikpapan sebagian besar masih berada dalam kategori sedang. Kondisi tersebut dinilai masih aman untuk menunjang aktivitas pembelajaran di dalam kelas secara langsung.
Oleh karena itu, Irfan menegaskan para siswa di Balikpapan belum perlu beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem sekolah daring seperti yang telah diterapkan di beberapa daerah tetangga yang terdampak kabut asap lebih parah.
“Sampai saat ini indeks kualitas udara di Balikpapan sebagian besar masih kategori sedang. Artinya masih aman untuk aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah,” kata Irfan.
Meski sekolah tatap muka tetap berjalan normal, Disdikbud Balikpapan mengambil langkah antisipasi dengan mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Pihak sekolah diminta mengarahkan para siswa untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama sewaktu berangkat dan pulang sekolah.
“Kami mengimbau sekolah mengurangi kegiatan ekstrakurikuler atau aktivitas fisik siswa di luar kelas untuk meminimalisasi risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap,” sebutnya.
Terkait skenario terburuk, Irfan menyampaikan bahwa Kemendikdasmen memang telah menerbitkan surat edaran yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengambil kebijakan PJJ jika kualitas udara sudah masuk ke level sangat berbahaya.
Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Balikpapan belum melakukan pembahasan ke arah tersebut karena kondisi udara yang masih terkendali. "Dari sisi infrastruktur, kalau pun nanti harus pembelajaran jarak jauh, kami sudah siap,” tuturnya.
Namun keputusan tersebut tentu harus melalui pembahasan bersama lintas OPD seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Hingga nanti ditetapkan oleh kepala daerah. (*)
Editor : Ismet Rifani