Fraksi PKB Include Hanura dan Demokrat Pertanyakan Transparansi Pemkot Balikpapan

Dina Angelina • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 12:52 WIB
Juru bicara Fraksi Gabungan PKB Include Nurani dan Demokrat DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menyampaikan pandangan umum fraksi terkait Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (23/9/2026). (ANGGIPRADITHA/KP)
Juru bicara Fraksi Gabungan PKB, Include Nurani, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menyampaikan pandangan umum fraksi terkait Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (23/9/2026). (ANGGIPRADITHA/KP)

  

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Fraksi Gabungan PKB, Include Nurani, dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan melayangkan sorotan tajam terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan Wali Kota, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Penyambungan Jargas Terkendala Suku Cadang, Proyek Banjir DI Panjaitan Balikpapan Menunggu

​Dalam proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, fraksi menemukan indikasi kegiatan pembangunan yang dikerjakan sebelum adanya pembahasan penganggaran secara transparan.

​Perwakilan Fraksi Gabungan, Taufik Qul Rahman, mengungkapkan bahwa salah satu temuan utama berada pada Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, yaitu pekerjaan pembangunan Pasar Sepinggan.

​"Salah satu yang menjadi perhatian fraksi kami kegiatan pada Dinas Perdagangan, khususnya pekerjaan pembangunan Pasar Sepinggan yang disebut menggunakan Dana Tanggap Darurat atau Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,6 miliar," ujar Taufik.

Baca Juga: Banyak Warga Keluhkan Namanya Dicatut Masuk Parpol hingga Masuk Sipol  

​Taufik menjelaskan bahwa anggaran tersebut rencananya akan dibayarkan melalui Perubahan APBD 2026. Namun, informasi penggunaan anggaran ini baru diketahui saat Banggar dan TAPD mulai menggelar rapat pembahasan.

​Temuan tersebut memicu interupsi dan pertanyaan dari anggota Badan Anggaran DPRD Balikpapan. Alhasil, Banggar memutuskan untuk memotong alokasi BTT tersebut menjadi Rp3 miliar.

​"Sehingga dilakukan pemotangan anggaran BTT menjadi Rp3 miliar dengan alasan bahwa progres pekerjaannya baru terlaksana 46 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Atasi Banjir Balikpapan Tengah, Dinas PU Tutup Sementara Jalan DI Panjaitan  

​Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan wajib memberikan penjelasan secara menyeluruh dan transparan. Mengingat, mekanisme pengeluaran BTT diatur secara ketat dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

​Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT hanya dapat digunakan untuk kondisi khusus darurat atau luar biasa yang tidak terprediksi sebelumnya, serta wajib diketahui dan disetujui oleh DPRD.

​Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan sarana publik tersebut selama prosedur teknis dan koordinasi antarlembaga terpenuhi.

​"Soal pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Sepinggan sebenarnya tidak ada masalah untuk kepentingan masyarakat. Namun, dinas terkait seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan mitranya, yakni Komisi II," pungkas Taufik. (*)

Editor : Sukri Sikki
rapat paripurna dprd balikpapan pandangan fraksi Taufik Qul Rahman