KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pengamat Kebijakan Publik Unmul, Saipul Bachtiar, menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan PBB sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengingatkan, kenaikan pajak yang tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dapat menimbulkan persoalan baru. Dia mencontohkan, polemik kenaikan PBB pada 2025 di sejumlah daerah yang memicu protes masyarakat karena besaran kenaikannya dinilai memberatkan.
Menurut Saipul, kondisi tersebut menimbulkan kontradiksi ketika pemerintah mendorong masyarakat melegalkan kepemilikan tanah, tetapi setelah tanah terdata secara administratif, pemilik justru menghadapi peningkatan beban pajak.
Di satu sisi, legalisasi aset bertujuan memberikan kepastian hukum. Namun, di sisi lain, pendataan tersebut dapat membuat objek pajak semakin mudah diidentifikasi dan ditagih oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Vape Terancam Dibatasi hingga Dilarang, Dirresnarkoba Polda Kaltim Bakal Temui Asosiasi Pedagang
“Jangan sampai masyarakat didorong mengurus sertifikat dengan alasan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi setelah terdaftar, tanah itu justru menjadi objek pajak baru yang membebani mereka. Reformasi agraria seharusnya menyelesaikan masalah masyarakat, bukan malah menambah persoalan,” ujarnya, Selasa (20/10).
Pemerintah, kata dia, harus memberikan perlindungan dan kepastian kepada pemilik tanah, agar masyarakat merasa aman dalam mengurus legalitas asetnya.
Saipul juga mengusulkan agar penetapan PBB dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan peruntukan tanah, nilai aset, serta kemampuan ekonomi pemiliknya.
Menurutnya, lahan yang digunakan untuk kegiatan komersial, seperti pertokoan, rumah toko (ruko), dan industri, dapat dibedakan perlakuan pajaknya dari tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.
Baca Juga: Menebar Rasa Aman, Ditsamapta Polda Kaltim Sisir Balikpapan
Pemerintah daerah, kata Saipul, perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh untuk membedakan kepemilikan tanah perusahaan, kawasan industri, lahan usaha, dan tanah permukiman masyarakat.
Khusus tanah milik pribadi, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pemilik, termasuk penghasilan dan sumber perolehan tanah. “Sebab, tidak semua pemilik tanah memiliki kemampuan finansial yang sama,” tegasnya.
Ia mencontohkan masyarakat yang memperoleh tanah dari warisan orang tua. Meski memiliki aset berupa tanah, mereka belum tentu mempunyai pendapatan memadai untuk membayar PBB yang terus meningkat.
“Jangan sampai orang memiliki tanah warisan, tetapi karena tidak mampu membayar pajak yang tinggi, akhirnya terpaksa menjual tanahnya sendiri. Pemerintah seharusnya meringankan beban masyarakat, bukan membuat mereka kehilangan aset karena tidak sanggup membayar pajak,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo