KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan menetapkan tiga narapidana sebagai tersangka. Mereka disangka terkait kasus kematian Muhammad Husin (40), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, yang meninggal dunia pada 30 September 2026.
Ketiganya diduga terlibat perkelahian dan penganiayaan terhadap korban di dalam lapas. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Balikpapan menggelar perkara. Ketiga tersangka masing-masing berinisial I, R, dan D.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara beberapa waktu lalu. "Kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini," terang Agus.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, membenarkan ketiga tersangka merupakan sesama narapidana yang terlibat perkelahian dengan korban.
Baca Juga: Patroli Objek Vital Balikpapan, Brimob Kaltim Jaga Keamanan
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di dalam lapas. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut mengarah pada keterlibatan sesama warga binaan, bukan oknum petugas lapas.
“Korban ini merupakan napi pindahan, mungkin ada kesalahpahaman sehingga ada cekcok berujung penganiayaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto dalam konferensi pers pada Rabu (7/10/2026) menjelaskan, berdasarkan kronologi awal penyelidikan, korban diduga terlibat perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di Sel B7, Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Perkelahian tersebut dilaporkan terjadi dua kali dalam rentang waktu 29 hingga 30 September 2026. Berdasarkan keterangan saksi, korban mengalami benturan dan pukulan, termasuk injakan di bagian kepala. Setelah kejadian, kondisi korban terus melemah saat berada di tempat tidur.
Baca Juga: Operasi Patuh Dimulai, Warga Balikpapan Wajib Perhatikan Ini
Petugas medis lapas kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026 dini hari. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo