BALIKPAPAN - Bapemperda DPRD Balikpapan menggelar rapat evaluasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertemuan ini bertujuan mengidentifikasi berbagai hambatan dalam pembahasan raperda, baik yang diusulkan oleh pemerintah kota maupun inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menargetkan sebanyak enam raperda dapat disahkan hingga akhir tahun 2026. Saat ini, total terdapat 19 raperda ditambah satu raperda kumulatif terbuka yang masuk dalam rencana kerja.
"Semoga masih bisa dimaksimalkan sampai akhir tahun ini sampai 6 perda yang bisa disahkan," kata Andi Arif Agung kepada Kaltim Post, Selasa (27/10/2026).
Andi menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah berhasil merampungkan tiga perda, yakni revisi Perda Perumda Manuntung Sukses, revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, dan perda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Sementara itu, tiga raperda lainnya saat ini masih dalam proses penyelesaian untuk mengejar target tahun ini. Di antaranya raperda P4GN yang sedang menunggu harmonisasi Kemenkumham.
Kemudian raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sedang dalam tahap konsolidasi. “Materi pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan perlu disinkronkan untuk masuk dalam muatan lokal yang sudah ada. Ini leading sectornya dari Disdikbud,” sebutnya.
Selain itu, raperda Kota Ramah Lansia juga ditargetkan segera rampung setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai. “Harmonisasi sudah selesai, kalau sudah fasilitasi tinggal disahkan,” imbuhnya.
Khusus untuk raperda Sistem Kesehatan Daerah, Andi mengakui adanya kendala berupa keterlambatan informasi dari OPD terkait mengenai revisi naskah akademik.
Bapemperda masih menunggu penjelasan konkret terkait raperda inisiatif pemerintah kota tersebut pada pekan depan. “Informasinya ada revisi naskah akademik yang kalau tidak salah terkait perpres. Ini raperda inisiatif pemerintah kota,” tuturnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Bapemperda berencana membatasi usulan raperda baru pada tahun 2027. Kebijakan ini diambil agar pemerintah dan legislatif dapat lebih fokus menyelesaikan pekerjaan rumah dari tahun-tahun sebelumnya agar regulasi yang dihasilkan lebih efektif. (*)
Editor : Ismet Rifani