KALTIMPOST.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selain memberikan diskon pembayaran, pemerintah juga menghapus denda tunggakan serta memperluas kanal pembayaran digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie mengatakan program tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Semoga ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Berau,” ujarnya, Kamis (11/6).
Menurutnya, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026 akan memperoleh potongan pembayaran.
Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran yang dilakukan pada Juni hingga Juli 2026, sedangkan pembayaran pada Agustus hingga September mendapat potongan 5 persen.
Djupiansyah menjelaskan, kebijakan tersebut sengaja diberikan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran lebih awal.
Selain memperoleh keringanan, masyarakat juga dapat terhindar dari risiko keterlambatan pembayaran. “Semakin cepat membayar, semakin besar keuntungan yang diperoleh,” katanya.
Tidak hanya memberikan diskon, Bapenda juga memberlakukan penghapusan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB.
Kebijakan itu diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi denda.
Di sisi lain, Bapenda terus memperluas akses pembayaran dengan memanfaatkan teknologi digital. Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bankaltimtara, QRIS, Indomaret, Gopay, Tokopedia, hingga Pos Indonesia.
Baca Juga: Teknologi Satelit hingga Forklift Listrik Warnai Transformasi Industri di IEE Series Balikpapan 2026
Masyarakat juga bisa mengecek besaran tagihan secara daring dengan memindai barcode yang tersedia pada media sosial resmi Bapenda Berau atau melalui layanan pengecekan online menggunakan nomor objek pajak (NOP) yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Kemudahan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi. Menurutnya, program diskon dan penghapusan denda merupakan langkah positif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Itu merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan PAD sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut selama program masih berlangsung. Peningkatan kepatuhan pembayaran PBB dinilai penting karena penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Berau. “Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (sen/kpg/rd)
Editor : Romdani.