TANJUNG REDEB – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan II tahun 2026 mulai dilakukan di Kabupaten Berau. Lebih dari 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, mengatakan dana bantuan telah masuk ke rekening masing-masing penerima dan dapat dicairkan melalui layanan perbankan maupun mesin ATM.
“Penyaluran sudah mulai berjalan. Penerima bisa mengecek langsung melalui rekening masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: Komoditas Kakao Berau Dinilai Prospektif, DPRD Minta Penguatan Kelompok Tani
Menurut Iswahyudi, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diperuntukkan bagi keluarga miskin yang memiliki komponen tertentu dalam rumah tangga, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia (lansia), maupun penyandang disabilitas.
Besaran bantuan yang diterima setiap penerima berbeda, menyesuaikan komponen yang dimiliki dalam keluarga. Untuk ibu hamil dan anak usia dini, bantuan yang diberikan mencapai Rp750 ribu per triwulan.
Sementara itu, anak yang masih menempuh pendidikan menerima bantuan sesuai jenjang sekolah, yakni:
- SD: Rp225 ribu per triwulan
- SMP: Rp375 ribu per triwulan
- SMA/sederajat: Rp500 ribu per triwulan
Adapun penyandang disabilitas dan lanjut usia menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per triwulan. Sedangkan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat memperoleh bantuan sebesar Rp2,7 juta setiap triwulan.
Iswahyudi menegaskan bahwa PKH berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain harus terdaftar sebagai keluarga miskin, penerima PKH juga wajib memiliki komponen yang menjadi syarat dalam program tersebut.
Baca Juga: Bupati Berau Dorong Warga Bidukbiduk Kembangkan Homestay untuk Tampung Wisatawan
“PKH merupakan bantuan bersyarat. Jadi selain memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin, harus ada komponen yang menjadi syarat dalam program tersebut,” jelasnya.
Ia berharap proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Para penerima manfaat juga diimbau memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok sehari-hari.
“Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (aja/kpg/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan