Bukit Soeharto Terbakar, Ketika Paru-Paru Kaltim Kian Terancam

Romdani. • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 22:12 WIB
Naufal Hafiz
Naufal Hafiz

Oleh: 

Naufal Hafiz

Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul

 

KALTIMPOST.ID-Bagi masyarakat yang kerap melintasi jalan poros Samarinda–Balikpapan, Bukit Soeharto bukanlah kawasan yang asing.

Namun, pemandangan pepohonan hijau di sepanjang perjalanan kini berganti dengan batang-batang menghitam dan lahan bekas terbakar di sejumlah titik. 

Pemandangan itu bukan sekadar mengurangi keindahan perjalanan, melainkan juga menjadi pengingat bahwa salah satu kawasan penting bagi lingkungan Kaltim sedang menghadapi ancaman serius.

Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki fungsi ekologis yang penting. Kawasan ini menjadi habitat berbagai flora dan fauna, menyimpan karbon, serta membantu menjaga keseimbangan lingkungan. Keberadaannya semakin berarti di tengah pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam yang terus berlangsung di Kaltim.

Baca Juga: Mau Terbang saat Natal dan Tahun Baru? Harga Tiket Pesawat Berpeluang Turun hingga 12 Persen

Kondisi terkini menunjukkan bahwa ancaman tersebut bukan persoalan kecil. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebutkan, kebakaran di wilayah delineasi IKN sepanjang Juli hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 1.600 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Otorita IKN juga mengungkap dugaan bahwa sebagian kebakaran berkaitan dengan pembukaan lahan secara sengaja. Dugaan tersebut didasarkan pada pola bekas kebakaran yang teratur serta temuan bibit sawit dan pisang di sejumlah titik.

Satu perusahaan perkebunan telah dikenai sanksi administratif, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti.

Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai bencana alam semata. Jika kebakaran terbukti berkaitan dengan pembukaan lahan, terdapat persoalan kepatuhan hukum dan perlindungan kawasan konservasi yang harus dijawab.

Baca Juga: Rubadi Ditunjuk Jadi Ketua DPD Peradi Profesional Balikpapan, Siap Perkuat Integritas Advokat

Hutan yang dilindungi tidak boleh dengan mudah dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun korporasi.

Kondisi ini juga menghadirkan ironi bagi pembangunan ibu kota. IKN membawa cita-cita sebagai kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Namun, cita-cita tersebut akan sulit dipercaya apabila kawasan hutan di sekitarnya terus menghadapi kebakaran dan kerusakan.

Pembangunan hijau semestinya tidak berhenti pada rancangan kota atau slogan, tetapi juga tercermin dari kesungguhan menjaga lingkungan di sekitarnya.

Karena itu, penanganan Bukit Soeharto perlu dimulai dengan langkah konkret. Pemerintah dan pengelola kawasan perlu meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik yang rawan terbakar maupun mengalami pembukaan lahan.

Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah api membesar dan kerusakan meluas. Pemantauan titik rawan, patroli berkala, dan respons cepat terhadap laporan warga merupakan langkah yang perlu diperkuat.

Setiap temuan yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja juga perlu ditelusuri secara serius. Aparat penegak hukum harus mengusutnya berdasarkan bukti, sementara pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik.

Keterbukaan penting agar masyarakat mengetahui apakah kasus tersebut benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti pada pernyataan dan sanksi awal.

Jika pihak tertentu terbukti bertanggung jawab, penegakan hukum dan kewajiban pemulihan harus dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Empat Kemenangan Beruntun Bawa Barito Putera Dekati Puncak Klasemen, Djanur Bidik Tiket Super League

Selain itu, pembagian tanggung jawab antarinstansi perlu diperjelas. Kebakaran di kawasan yang bersinggungan dengan wilayah IKN, konsesi perusahaan, dan lahan masyarakat tidak boleh membuat penanganannya saling menunggu.

Otorita IKN, pengelola Tahura, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum perlu saling menyampaikan temuan serta memastikan setiap laporan diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar banyaknya lembaga yang terlibat, melainkan kejelasan mengenai siapa melakukan apa dan bagaimana hasil penanganannya dapat diketahui.

Masyarakat sekitar juga perlu diberi ruang untuk ikut menjaga kawasan. Pemerintah dapat menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses ketika warga menemukan titik api atau aktivitas pembukaan lahan yang mencurigakan.

Warga bukan untuk dibebani tanggung jawab negara, melainkan dilibatkan sebagai pihak yang sehari-hari berada dekat dengan kawasan hutan dan dapat membantu menyampaikan informasi awal.

Setelah api padam, perhatian tidak boleh ikut berhenti. Lahan yang rusak perlu dipulihkan dengan tanaman yang sesuai dengan ekosistem setempat, disertai perawatan dan pemantauan secara berkelanjutan.

Penanaman pohon yang telah dilakukan patut diapresiasi. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah bibit yang ditanam atau seremoni sesaat. Yang lebih penting adalah memastikan tanaman tersebut tumbuh dan fungsi ekologis kawasan berangsur pulih.

Pada akhirnya, Bukit Soeharto bukan hanya tentang pepohonan yang terbakar di sepanjang perjalanan Samarinda–Balikpapan. Kawasan itu merupakan bagian dari warisan ekologis Kaltim yang menentukan kualitas lingkungan bagi generasi mendatang.

Kita tentu tidak ingin suatu hari nanti hanya dapat menceritakan bahwa kawasan tersebut pernah menjadi hutan yang hijau dan kaya akan kehidupan.

Jangan sampai kita terlalu sibuk membangun masa depan, tetapi membiarkan salah satu penyangga kehidupan perlahan menghilang.

Sebab, hutan yang terbakar hari ini bukan hanya kehilangan bagi generasi sekarang, melainkan juga menjadi beban lingkungan yang harus ditanggung generasi berikutnya. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim kabut asap penajam paser utara ibu kota nusantara Kutai Barat