Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Harga TBS Sawit Turun Tipis

Raden Roro Mira Budi Asih • Jumat, 3 Mei 2024 | 15:00 WIB
CPO Sawit
CPO Sawit

SAMARINDA – Penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit terjadi di setiap kelompok umur pada periode 16-30 April. Penurunan ini dipengaruhi faktor internal. Yakni turunnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) hampir di seluruh perusahaan sumber data.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal menyebut, jika hal itu tentu berdampak pada harga TBS di tingkat petani sawit di Kaltim. “CPO tertimbang dikenakan Rp 12.215,18. Harga kernel atau inti sawit rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 6.407,79 dengan indeks K sebesar 89,97 persen,” jelasnya pada keterangan resmi Kamis (2/5).

Adapun penurunannya tipis, yakni 1,39 persen di setiap kelompok umur. Jika dibanding pada periode 1-15 April sebelumnya, CPO tertimbang berada di angka Rp 12.500,10 dan harga kernel rerata tertimbang yang sama nilainya Rp 6.010,79 dengan indeks K sebesar 87,97 persen.

Untuk rincian harga TBS berdasarkan kelompok umur, yakni mulai pohon umur tiga tahun senilai Rp 2.319,10 per kg. Umur empat tahun Rp 2.476,92 per kg, lalu umur lima tahun Rp 2.488,60 per kg, umur enam tahun di Rp 2.514,60 per kg, umur tujuh tahun Rp 2.529,24 per kg, umur delapan tahun Rp 2.548,64 per kg. Sedangkan untuk umur sembilan tahun senilai Rp 2.599,67 per kg.

“Untuk usia 10 tahun Rp 2.630,43 per kg. Penetapan harga tersebut juga untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS sawit yang wajar. Dan untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan di Kaltim. Maka perlu ditetapkan harga pembelian TBS,” bebernya.

Menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani dan perusahaan. Terutama bagi kebun plasma, kebun kemitraan, dan kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik.

Harga yang ditetapkan merupakan standar bagi petani yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim. Dia menyebut, jika penetapan harga itu juga bertujuan untuk pengayoman. Tidak terlalu rendah bagi pekebun, juga tidak terlalu tinggi bagi perusahaan. Sehingga, terjadi keseimbangan antara petani dan pembeli.

Berlaku bagi kebun plasma atau kemitraan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan120/1/2018. Sedangkan harga untuk pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah. Ence mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak di periode mendatang.

Menurutnya, daftar harga yang sudah disebutkan sebelumnya sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak. Sehingga, kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerja sama ini dapat terwujud. (rdh/k15)

Editor : Muhammad Ridhuan
#bisnis #ekonomi #tbs #sawit #cpo