KALTIMPOST.ID, PT Taspen merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun dan Tabungan hari tua bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Hari ini pemerintah melalui PT Taspen akan menyalurkan gaji para pensiunan. Langkah ini sejalan dengan komitmen PT Taspen yang konsisten setiap bulan mencairkan gaji para pensiunan di tiap tanggal 1.
Besaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) untuk periode 2019-2023 diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Akan tetapi, tahun ini jadi kabar gembira buat para PNS yang purnatugas bahwa pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen untuk uang pensiunan PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Penerima pensiun, selain mendapatkan kenaikan gaji dari pensiun pokok, juga bakal menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Tunjangan yang diberikan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan, gaji para pensiunan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun,” ucap dia, beberapa waktu lalu.
“Serta menjaga pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dna berintegritas,” sambungnya.
Berikut rincian kisaran gaji pensiun PNS:
Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Sebagai informasi, pembiayaan pensiun berasal dari dua sumber. Yaitu, pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN. Besaran pensiunan yang diterima bakal disesuaikan dengan tingkatan golongan dan masa kerja golongan masing-masing pegawai.
Adapun hingga hari ini, PT Taspen berperan penting dalam memastikan pembayaran gaji pensiunan bagi para PNS dan PPPK, menjamin kesejahteraan mereka selama pensiun.
Editor : Hernawati