Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Balikpapan Paripurna Perubahan Propemperda 2026, Bahas Penarikan hingga Usulan Raperda Baru

A
Penulis: Ajie Chandra❯
I
SESUAI AGENDA: Rapat paripurna DPRD Balikpapan digelar di Hotel Gran Senyiur, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Budiono. Hadir pula Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Advertisement

BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penarikan rancangan peraturan daerah (Raperda), serta penyampaian usulan Raperda di luar Propemperda, Senin (18/5).

Rapat paripurna yang digelar di Hotel Gran Senyiur itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Budiono.

Advertisement

Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah stakeholder terkait.

Dalam paripurna tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari daftar Propemperda Tahun 2026.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar kebijakan investasi daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Advertisement

“Penyusunan RUPM Kota harus menyesuaikan dengan RUPM provinsi agar kebijakan investasi daerah tetap sinkron dan efektif,” ujar Rahmad dalam rapat paripurna.

Menurutnya, sinkronisasi regulasi diperlukan agar tidak terjadi disharmonisasi aturan yang berpotensi menghambat iklim investasi di daerah, terutama di tengah perkembangan Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski Raperda RUPM ditarik dari Propemperda, Pemkot Balikpapan tetap menilai keberadaan pedoman investasi daerah sangat penting. Karena itu, pemerintah memilih menyiapkan pengaturan melalui Peraturan Wali Kota yang dinilai lebih fleksibel dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012.

Selain penarikan Raperda, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

TARIK RAPERDA RUPM: Wali Kota Rahmad Mas’ud menyampaikan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari daftar Propemperda Tahun 2026. 
TARIK RAPERDA RUPM: Wali Kota Rahmad Mas’ud menyampaikan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari daftar Propemperda Tahun 2026.  

Usulan tersebut dilatarbelakangi tingginya beban kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemkot menilai perlu dilakukan pemisahan kelembagaan menjadi dua dinas agar pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan lebih optimal.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sekkab Mahulu Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2027   

Sekkab Mahulu Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2027  

Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, Sekkab Mahulu Stephanus Madang menghadiri rapat paripurna DPRD Mahulu.

Pemkot dan DPRD Samarinda Sahkan Lima Perda Baru untuk Percepatan Pembangunan

Pemkot dan DPRD Samarinda Sahkan Lima Perda Baru untuk Percepatan Pembangunan

Pemkot bersama DPRD Kota Samarinda menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi perda.

Pemkab Kubar Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2027   

Pemkab Kubar Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2027  

Rapat Paripurna XVII Masa Sidang III DPRD Kutai Barat (Kubar) pada Rabu (21/10/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer