DPRD Balikpapan Paripurna Perubahan Propemperda 2026, Bahas Penarikan hingga Usulan Raperda Baru

BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penarikan rancangan peraturan daerah (Raperda), serta penyampaian usulan Raperda di luar Propemperda, Senin (18/5).
Rapat paripurna yang digelar di Hotel Gran Senyiur itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Budiono.
Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah stakeholder terkait.
Dalam paripurna tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari daftar Propemperda Tahun 2026.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar kebijakan investasi daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Penyusunan RUPM Kota harus menyesuaikan dengan RUPM provinsi agar kebijakan investasi daerah tetap sinkron dan efektif,” ujar Rahmad dalam rapat paripurna.
Menurutnya, sinkronisasi regulasi diperlukan agar tidak terjadi disharmonisasi aturan yang berpotensi menghambat iklim investasi di daerah, terutama di tengah perkembangan Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski Raperda RUPM ditarik dari Propemperda, Pemkot Balikpapan tetap menilai keberadaan pedoman investasi daerah sangat penting. Karena itu, pemerintah memilih menyiapkan pengaturan melalui Peraturan Wali Kota yang dinilai lebih fleksibel dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012.
Selain penarikan Raperda, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Usulan tersebut dilatarbelakangi tingginya beban kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemkot menilai perlu dilakukan pemisahan kelembagaan menjadi dua dinas agar pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan lebih optimal.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




