“Ini sudah melebihi target di triwulan ketiga yakni Rp 16.475.424.177,75. Atau capaiannya 108,13 persen,” kata Kepala Bapenda Syahruddin.
Pada Perubahan APBD tahun ini target pajak restoran di akhir tahun yaitu Rp21.967.232.237. Angka ini mengalami lonjakan signifikan sebab di APBD murni hanya ditargetkan Rp14.876.531.630. Kenaikannya yakni Rp7.090.700.607
“Kenaikan target ini lantaran capaian tahun lalu sudah mencapai 20 jutaan,” ucapnya.
Padahal di sebelum 2023, pendapatan sektor ini maksimal hanya Rp13 miliar. Namun Bontang dibanjiri beberapa restoran ternama. Sehingga kedatangan brand tersebut membuat penerimaan PAD juga meningkat.
Beberapa restoran ternama yang masuk umumnya berada di Bontang City Mall. Ditambah restoran cepat saji di Jalan Ahmad Yani. Ketentuan obyek pajak ini tidak berlaku bagi restoran dengan omzet di bawah satu juta tiap bulannya. Tarif pajak restoran yang ditetapkan yakni 10 persen.
“Ini diatur dalam Perda Bontang 9/2010 yang sudah diubah Perda 1/2019,” tutur dia.
Syahruddin menuturkan capaian ini masih belum optimal kendati realisasinya tinggi. Menurutnya pihaknya akan melakukan penagihan secara masif pasca pilkada mendatang.
Editor : Uways Alqadrie