Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Uang Pecahan Rp 10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Ini Tanggapan Tegas Bank Indonesia

Almasrifah • Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:44 WIB

Bank Indonesia menyebutkan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Bank Indonesia menyebutkan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
KALTIMPOST.ID, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menanggapi kabar uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dinyatakan sudah tidak lagi. 

Dalam keterangannya, Marlison menegaskan, uang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas itu, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

“Uang pecahan Rp 10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” jelas Marlison dalam keterangan resmi, Jumat (4/10/2024).

Marlison mengimbau agar masyarakat tidak ragu dalam menggunakan uang Rp10.000 dalam kegiatan sehari-hari, apalagi sampai menolak transaksi pembayaran.

Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011menjelaskan, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Untuk memastikan masa berlaku uang rupiah, masyarakat dapat melihat informasi melalui sosial media dan website BI, yakni di https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx.

Dapat juga menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara @bi.go.id atau langsung kantor perwakilan BI terdekat.

Sebelumnya, dilansir dari Jawapos, Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebutkan, uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.

Pernyataan itu ia sampaikan selepas Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10).

Gozali mengatakan, pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," ungkapnya.

Menurut dia, uang pecahan Rp 10 ribu yang masih berlaku adalah emisi 2022 bergambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warga ungu.

"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," terangnya.

Dia juga memastikan, jika masih memiliki pecahan tersebut, masyarakat dapat menjadikannya koleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang. Sebab, tidak dapat ditukar atau dikembalikan di bank. (*)

Editor : Almasrifah
#kolektor uang #bank indonesia #masa berlaku #alat pembayaran #Pecahan Rp 10 Ribu