KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Dampak pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun ini terhadap daya beli masyarakat mulai menjadi perbincangan hangat. Meski beberapa kalangan mengkhawatirkan penurunan daya beli, situasi di Balikpapan saat ini dinilai masih stabil.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Balikpapan Robi Ariadi, dampak signifikan dari kenaikan PPN ini baru akan terlihat pada semester pertama 2025. "Masyarakat Balikpapan yang dikenal memiliki daya beli relatif baik, hingga saat ini masih menunjukkan respon positif terhadap perubahan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN tersebut," kata Robi, baru-baru ini.
Namun, dalam jangka panjang, dampak tersebut bisa lebih terasa, terutama pada barang-barang konsumsi yang sebelumnya tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif rendah. Potensi tekanan pada sektor-sektor tertentu seperti bahan pokok dan kebutuhan rumah tangga, yang berisiko mempengaruhi daya beli masyarakat pun tidak bisa dihindari.
"Pasti akan ada dampak, tapi bagaimana pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat itu baru akan tergambar pada semester pertama nanti," ucap Robi. "Masyarakat akan melihat terhadap perubahan-perubahan ke depan dan mereka akan menata ulang daftar belanja atau biaya pengeluaran mereka," tambahnya.
Terkait dengan kebijakan PPN 12 persen, Robi juga menyoroti dampaknya terhadap transaksi digital, khususnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Ia menegaskan, bahwa meskipun ada kenaikan PPN, konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan tambahan biaya PPN.
"Transaksi melalui QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen kepada konsumen. Pengenaan PPN justru berlaku pada biaya jasa sistem pembayaran, yaitu merchant discount rate (MDR), yang merupakan tanggungan merchant, bukan konsumen," jelas Robi.
QRIS, yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada 2019, memungkinkan konsumen untuk melakukan pembayaran menggunakan satu aplikasi digital yang dapat digunakan di berbagai merchant tanpa perlu aplikasi tambahan. Kebijakan ini mendukung tujuan Bank Indonesia untuk memperluas akses pembayaran digital dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran di Indonesia.
Dengan diterapkannya PPN 12 persen, salah satu komponen yang terpengaruh adalah MDR, yang bervariasi tergantung pada jenis sektor bisnis. Meskipun demikian, biaya tambahan ini tetap menjadi tanggungan merchant, bukan konsumen. "Sehingga konsumen tidak akan merasa terbebani, dengan kenaikan PPN tersebut saat bertransaksi menggunakan QRIS," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo