KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu krpada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk menjalankan bisnis bank bulion. Izin ini memberikan dasar hukum bagi BSI untuk memulai kegiatan usaha terkait logam mulia.
Disampaikan Direktur Utama BSI Hery Gunardi, izin ini merupakan langkah penting bagi bank dalam mengembangkan bisnis emas. "Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaan dari regulator serta para pemangku kepentingan, yang memungkinkan kami melangkah ke tahap selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulion," ucap Hery.
"Kami optimistis bahwa BSI akan mampu mendorong pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan. Dengan demikian, inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai dengan prinsip maqashid syariah akan semakin meningkat," tambahnya.
Berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bulion adalah aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. OJK juga memberikan arahan kepada BSI untuk melaksanakan produk baru ini paling lambat enam bulan setelah surat izin dikeluarkan.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan amanah ini berkat kepercayaan nasabah terhadap bisnis emas yang telah kami jalankan selama ini. Ini membuat kami semakin optimistis untuk memperluas bisnis emas di BSI ke depan," kata Hery.
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, BSI mendapatkan dorongan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk menjadi salah satu perusahaan BUMN yang mempelopori bisnis bank emas di Indonesia.
"Produk-produk emas BSI, termasuk pengelolaan bank bulion ke depan, akan menjadi pembeda unik bagi BSI yang memiliki potensi tumbuh lebih besar seiring dengan tren investasi emas yang semakin berkembang di masyarakat," ungkapnya. (dwi)
ULIL MU'AWANAH
Editor : Duito Susanto