KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berasal dari pemerintah daerah (Pemda) kembali mengalami kontraksi atau penurunan pada triwulan IV 2024. Tren penurunan melanjutkan kondisi pada triwulan sebelumnya.
“DPK Pemda Kaltim masih terkontraksi cukup dalam, yakni sebesar 12,16 persen secara year-on-year (yoy). Angka ini memperdalam kontraksi yang terjadi pada triwulan III 2024 sebesar 5,27 persen (yoy),” ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim Budi Widihartanto.
Artinya, dana Pemda yang tersimpan di perbankan terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Jika ditelisik lebih lanjut berdasarkan komponennya, kontraksi DPK Pemda Kaltim terutama disebabkan oleh penurunan signifikan pada giro dan deposito milik pemerintah daerah.
“Giro Pemda tercatat menyusut sebesar 12,76 persen (yoy), sementara deposito Pemda juga mengalami kontraksi sebesar 6,11 persen (yoy),” lanjut Budi.
Meskipun demikian, penurunan yang lebih dalam berhasil ditahan oleh pertumbuhan positif pada tabungan Pemda. Pada triwulan IV 2024, tabungan pemerintah daerah mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,72 persen (yoy). Namun, pertumbuhan itu juga melambat jika dibandingkan dengan kinerja pada triwulan sebelumnya.
Dari ketiga komponen DPK Pemda tersebut, sebagian besar dana pemerintah daerah tersimpan dalam bentuk giro dan deposito. “Pangsa gabungan kedua komponen tersebut mencapai angka yang sangat tinggi, yakni 98,94 persen dari total DPK Pemda Kaltim,” ujarnya.
Menunjukkan preferensi Pemda untuk menyimpan dana dalam bentuk yang lebih likuid (giro) atau dengan jangka waktu tertentu (deposito).
Kondisi kontraksi DPK Pemda tentu memiliki implikasi terhadap likuiditas perbankan di daerah dan juga pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Diharapkan, pemerintah daerah dapat terus melakukan pengelolaan kas yang efektif dan efisien, serta menjaga komunikasi yang baik dengan pihak perbankan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo