Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polemik QRIS dan GPN, Ambisi Indonesia vs Kekhawatiran AS dalam Sistem Pembayaran

Dwi Puspitarini • Senin, 21 April 2025 | 18:02 WIB

 

Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS.
Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS.

 

KALTIMPOST.ID, Langkah Indonesia memperkuat sistem pembayaran dalam negeri lewat QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) kini mendapat sorotan tajam dari Amerika Serikat.

Negeri Paman Sam menuding Indonesia menerapkan proteksionisme digital yang merugikan perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard.

Dalam laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut kebijakan Bank Indonesia (BI) mempersempit ruang gerak pemain asing dalam sistem pembayaran domestik.

“Peraturan ini membatasi kepemilikan asing, mempersulit perusahaan AS mengakses pasar pembayaran Indonesia,” tulis USTR dalam dokumen resminya yang dirilis akhir Februari lalu.

 Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat, Para Kardinal dari Seluruh Dunia Bersiap Menutup Diri untuk Memilih Pemimpin Baru

QRIS dan GPN, Jalan Indonesia Menuju Kemandirian

Namun bagi Indonesia, kebijakan ini bukan soal menutup diri. Ini soal mengambil alih kendali atas sistem keuangan dalam negeri.

Pemerintah menegaskan, QRIS dan GPN adalah bagian dari strategi besar menuju kedaulatan digital nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk menanggapi sorotan AS.

“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Senin (21/4/2025).

 Baca Juga: Angelina Jolie Unggah Laporan Gaza yang Disebut “Kuburan Massal”

Sayangnya, ia tak merinci langkah lanjutan. Namun pesannya jelas: Indonesia tak tinggal diam. Negara ini ingin menentukan nasib sistem pembayarannya sendiri.

Mengapa AS Keberatan?

Visa dan Mastercard sebelumnya memproses transaksi warga Indonesia langsung dari Singapura.

Tapi sejak GPN diluncurkan, transaksi dalam negeri harus diproses oleh perusahaan switching lokal yang sahamnya mayoritas dimiliki investor dalam negeri.

Bagi AS, ini menghalangi “persaingan sehat”. Tapi bagi Indonesia, ini bentuk keberanian mengambil alih kendali atas data dan transaksi rakyatnya.

 Baca Juga: Sertifikat Halal Tak Jamin Kehalalan? Ini 9 Produk Camilan Anak-Anak yang Ternyata Mengandung Babi

Bahkan, BI mewajibkan transaksi pemerintah memakai kartu kredit yang terhubung dengan GPN. Bukan lagi dari sistem luar. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#gpn #visa #sistem pembayaran indonesia #Kedaulatan Digital #indonesia #Peraturan BI #Quick Response Indonesia Standard #as #qris #mastercard #sistem pembayaran