Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

OJK Wajibkan Puluhan Fintech Ajukan Izin Usaha Meski Sudah Terdaftar

Raden Roro Mira Budi Asih • Kamis, 2 Oktober 2025 | 18:36 WIB
IZIN: Per Agustus lalu, sudah ada 9 permohonan izin usaha yang masuk dari total 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK.
IZIN: Per Agustus lalu, sudah ada 9 permohonan izin usaha yang masuk dari total 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK.

SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat tata kelola industri teknologi keuangan. Hingga Agustus 2025, sebanyak 30 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sudah resmi terdaftar di OJK.

Dijelaskan Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman, puluhan penyelenggara tersebut terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

“Sampai dengan periode Agustus 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK,” ungkapnya.

Dengan selesainya pendaftaran bagi seluruh pemain fintech eksisting, kini aturan baru berlaku. Sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024, mereka wajib mengajukan permohonan izin usaha. “Penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK,” tegasnya.

Tak hanya itu, regulasi juga membuka jalan bagi pemain baru. Calon penyelenggara PKA dan PAJK yang ingin masuk pasar kini bisa langsung mengurus izin usaha, tanpa perlu melewati tahap pendaftaran awal. Aturan tersebut diyakini akan membuat proses perizinan lebih efisien.

Hingga Agustus 2025, sudah ada sembilan permohonan izin usaha yang masuk ke meja regulator. Rinciannya, tiga dari penyelenggara PKA dan enam dari PAJK. “Saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK,” lanjut dia.

Menurutnya, kehadiran izin usaha resmi penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas akan menjadi tameng bagi masyarakat agar tidak terjebak pada layanan keuangan digital ilegal.

“Dengan izin usaha, konsumen mendapat kepastian hukum atas produk yang digunakan,” tambahnya.

Lebih jauh, dia menyebut bahwa langkah OJK itu juga bertujuan memperkuat fondasi industri keuangan digital. “Regulasi yang jelas akan membuat ekosistem semakin sehat dan memberi ruang bagi inovasi berkelanjutan,” tutupnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#ojk #industri keuangan digital #fintech #izin usaha #otoritas jasa keuangan