Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perkebunan Dominasi Kasus PHK di Kaltim, Pertambangan Juga Ada

Nasya Rahaya • Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Kepala Bidang PHI dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim Arismunandar.
Kepala Bidang PHI dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim Arismunandar.
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Meski tidak masif, riak-riak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kaltim mulai tercium. Sepanjang tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat ada 11 kasus yang difasilitasi melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Angka ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor perkebunan masih mendominasi laporan. Berdasarkan data rekapitulasi Disnakertrans Kaltim, pada triwulan pertama terdapat lima kasus PHK dan seluruhnya berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama.

Pada triwulan kedua, tercatat dua kasus yang masih proses penyelesaian. Sementara pada triwulan ketiga, empat kasus PHK dilaporkan, satu di antaranya sudah rampung sementara sisanya masih dalam tahap mediasi.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan jumlah aduan PHI di tingkat provinsi tergolong kecil.

“Rata-rata paling banyak dalam setahun itu sekitar 10 aduan yang kami fasilitasi untuk dimediasi. Untuk kabupaten/kota jumlahnya beragam, tergantung sektor usaha di wilayah masing-masing,” ujarnya, Selasa (7/10).

Menurut Arismunandar, sektor perkebunan kelapa sawit menjadi penyumbang laporan PHK terbesar. Daerah dengan aktivitas perkebunan intensif seperti Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau menjadi wilayah dengan kasus terbanyak.

“Kita tahu, sektor padat karya di Kaltim itu paling banyak di perkebunan. Dominan kelapa sawit. PHK juga ada di sektor pertambangan, tapi jumlahnya tidak terlalu besar,” ucapnya.

Meski jumlah laporan relatif stabil dibandingkan 2024, Disnakertrans Kaltim kini menekankan strategi pencegahan perselisihan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan memperkuat dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan.

“Belum tentu semua aduan harus dimediasi. Banyak persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui klarifikasi langsung. Misalnya kesalahpahaman terkait hak jaminan sosial atau upah lembur,” jelas Arismunandar.

Ia menjelaskan, forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit menjadi wadah penting dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan secara musyawarah sebelum naik ke pemerintah (tripartit). Dengan mekanisme ini, persoalan bisa ditangani lebih cepat tanpa perlu proses panjang.

“Kami dorong perusahaan-perusahaan membentuk LKS Bipartit sebagai wadah dialog sosial. Banyak persoalan selesai di sana sebelum masuk ke tahap mediasi resmi,” tambahnya.

Selain PHK, pengaduan lain yang diterima pengawas ketenagakerjaan meliputi kekurangan pembayaran upah dan upah lembur. Namun jumlahnya tidak signifikan dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.

Arismunandar optimistis kondisi hubungan industrial di Kaltim masih relatif kondusif. “Dominan sih kondusif. Kalau pun ada laporan, kebanyakan bisa kita selesaikan melalui konsultasi dan pembinaan, tanpa harus masuk proses panjang,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#perkebunan #phk #kelapa sawit #kaltim #pertambangan batu bara #Disnakertrans