KALTIMPOST.ID, Rencana yang sudah lama terdengar, bahkan mungkin terasa seperti "mimpi lama", untuk mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1, kini bukan lagi sekadar wacana.
Pemerintah secara resmi telah mematok target untuk merampungkan salah satu reformasi moneter terbesar dalam sejarah modern Indonesia.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rencana penyederhanaan nilai rupiah ini, dikenal sebagai redenominasi, telah masuk dalam peta jalan kebijakan fiskal lima tahun ke depan.
Targetnya jelas, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) diharapkan selesai pada tahun 2027.
Rencana ini sebenarnya bukan barang baru dan telah muncul di pemerintahan sebelumnya. Namun, kali ini, pemerintah merasa jauh lebih percaya diri.
PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 menjadi landasan hukum baru yang memberi target waktu pasti. Pemerintah menilai, kondisi Indonesia saat ini jauh lebih siap.
Faktor-faktor seperti stabilitas ekonomi yang lebih baik, inflasi yang terjaga rendah, dan ekosistem keuangan digital yang semakin matang dianggap sebagai "momen sempurna" untuk akhirnya mengeksekusi rencana besar ini.
Langkah ini dipandang penting bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara psikologis. Ini dianggap sebagai tanda kematangan ekonomi nasional dan untuk memperkuat kepercayaan serta kredibilitas Rupiah di mata dunia.
Apa yang Berubah dan Apa yang Tidak?
Bagi masyarakat awam, istilah "redenominasi" mungkin terdengar menakutkan. Pemerintah menegaskan bahwa redenominasi adalah penyederhanaan nominal, bukan pemotongan nilai riil atau daya beli.
Sederhananya, jika kebijakan ini berjalan, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 dan uang Rp 100.000 akan menjadi Rp 100.
Jika hari ini sebotol air mineral harganya Rp 5.000, maka setelah redenominasi harganya akan menjadi Rp 5.
Nilai barang dan kemampuan Anda untuk membeli barang tersebut sama sekali tidak berubah.
Tujuannya murni untuk efisiensi. Transaksi akan menjadi lebih sederhana, angka dalam laporan keuangan lebih ringkas, dan rupiah terlihat lebih "perkasa" di kancah internasional.
Punya Target Jelas di 2027
Keseriusan pemerintah terlihat dari dokumen strategi yang baru saja dirilis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, melalui PMK 70/2025, memasukkan RUU Redenominasi sebagai salah satu dari empat RUU prioritas.
Menariknya, RUU ini dikategorikan sebagai "RUU luncuran", yang berarti melanjutkan proses dari periode sebelumnya.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian bunyi keterangan dalam PMK 70/2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Langkah ini juga telah mendapat lampu hijau secara yuridis. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025 telah menolak uji materi terkait UU Mata Uang, yang secara tidak langsung membersihkan jalan hukum untuk rencana penyederhanaan nominal ini. ***
Editor : Dwi Puspitarini