Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Apindo Samarinda Nilai Kenaikan UMK 2026 Jadi Dilema di Tengah Perlambatan Ekonomi

Raden Roro Mira Budi Asih • Selasa, 30 Desember 2025 | 00:35 WIB
PENGUPAHAN: Kebijakan penetapan pengupahan disoroti Apindo harus berhati-hati. Memastikan kesejahteraan pekerja terjamin dan keberlangsungan usaha terjaga.
PENGUPAHAN: Kebijakan penetapan pengupahan disoroti Apindo harus berhati-hati. Memastikan kesejahteraan pekerja terjamin dan keberlangsungan usaha terjaga.

KALTIMPOS.ID, SAMARINDA - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2026 dinilai menjadi dilema bagi dunia usaha, terutama saat perekonomian daerah tengah menghadapi perlambatan yang diproyeksikan berlanjut hingga awal 2026.

UMK Samarinda 2026 ditetapkan naik 6,97 persen, dari sebelumnya Rp3.724.437 menjadi Rp3.983.881.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda Nur Wahyudi mengatakan, kebijakan UMK kerap tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil dunia usaha di lapangan.

“Setiap tahun ini selalu jadi dilema karena pemerintah kadang tidak melihat realita di lapangan,” ujarnya.

Dia menilai perlambatan ekonomi, ditambah pemangkasan anggaran daerah, akan berdampak langsung pada sektor usaha, terutama sektor padat karya seperti perhotelan dan jasa.

“Paling berdampak itu sektor hotel dan bidang-bidang lain yang padat karya,” katanya.

Dia juga menyoroti tingkat pengangguran di Samarinda yang masih cukup tinggi dan berpotensi meningkat jika kenaikan UMK tidak diimbangi kemampuan perusahaan.

“Tingkat pengangguran Samarinda itu sudah di angka lima persen dan cukup mengkhawatirkan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pengupahan harus berhati-hati agar tidak berujung pada pengurangan tenaga kerja. “Jangan sampai kenaikan UMK ini justru menambah pengangguran,” tegasnya.

Dia memahami bahwa kesejahteraan pekerja adalah hal penting, namun keberlangsungan usaha juga tak kalah penting. Kenaikan UMK juga mestinya diiringi dengan dipermudahnya berbagai perizinan hingga stimulus bagi perusahaan. Sehingga usaha dapat tetap terus hidup. (*) 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#umk #upah minimum kota #kenaikan upah #samarinda #perekonomian