KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali bergerak naik setelah sempat mengalami penurunan selama beberapa pekan terakhir. Tren positif itu menjadi angin segar bagi petani sawit di Bumi Etam, terutama saat akhir tahun kemarin.
Kenaikan harga TBS tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, di antaranya meningkatnya permintaan global terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta penguatan permintaan pasar. Sehingga turut mendorong perbaikan harga di tingkat petani.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, kenaikan harga TBS memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani kelapa sawit, khususnya mereka yang telah tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).
Muzakkir menyebutkan, untuk periode 16-31 Desember 2025, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp 13.886,58 per kilogram. Sementara itu, harga kernel berada di angka Rp 11.125,27 per kilogram, dengan indeks K sebesar 89,43 persen.
Sebagai perbandingan, pada periode 1-15 Desember 2025, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp 13.755,82 per kilogram, sementara harga kernel berada di angka Rp 11.287,19 per kilogram, dengan indeks K sebesar 89,43 persen.
Dia menjelaskan, kenaikan harga tersebut berlaku untuk seluruh kelompok umur tanaman sawit, meskipun persentase kenaikannya bervariasi. Untuk TBS yang dipanen dari tanaman berumur 3 tahun, harganya ditetapkan Rp 2.829,62 per kilogram.
“Di umur 4 tahun di harga Rp 3.017,16 kg, umur 5 tahun seharga Rp 3.035,81 per kg. Selanjutnya umur 6 tahun Rp 3.068,61 per kg,” sebutnya dalam keterangan resminya, Jum’at (2/1).
Selanjutnya, harga TBS untuk tanaman sawit berumur 7 tahun ditetapkan Rp 3.087,25 per kilogram. Umur 8 tahun Rp 3.110,35 per kilogram, umur 9 tahun Rp 3.176,20 per kilogram, dan umur 10 tahun mencapai Rp 3.213,46 per kilogram.
Menurutnya, daftar harga TBS sawit tersebut merupakan standar harga yang berlaku bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim, khususnya kebun plasma.
Melalui kerja sama antara kelompok tani dan pihak pabrik minyak sawit (PMS), diharapkan harga TBS yang diterima petani sesuai dengan harga normal dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak. Dengan demikian, kesejahteraan petani kelapa sawit melalui pola kemitraan ini dapat benar-benar terwujud. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo