KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam pada Selasa (13/1/2026) pukul 08.30 WIB tercatat berada di Rp 2.631.000 per gram.
Angka ini menunjukkan adanya kenaikan dibanding hari sebelumnya, meski di tampilan awal situs Logam Mulia terlihat seolah tidak ada perubahan.
Kebingungan ini terjadi karena harga yang muncul pagi hari sebelum update harga di laman resmi Antam pada jam 08.30, sebenarnya masih mengacu pada update Senin (12/1/2026) yaitu Rp 2.602.000 per gram.
Padahal, secara resmi harga emas Antam sudah naik Rp 29.000 menjadi Rp 2.631.000 per gram setelah pembaruan harian dirilis pada pukul 08.30 WIB.
Banyak investor pemula sering salah mengartikan situasi ini. Mereka melihat harga tidak bergerak dan mengira pasar emas sedang stagnan, padahal penyebabnya adalah jadwal pembaruan harga Antam yang tidak berlangsung 24 jam.
Antam hanya merilis harga baru sekali sehari pada jam tertentu. Artinya, meski pasar global bergerak sepanjang waktu, harga di situs resmi bisa terlihat statis hingga update berikutnya diterbitkan.
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Rentang pilihan yang luas ini membuat investor bisa lebih leluasa menyesuaikan dengan modal dan tujuan:
- 0,5–5 gram cocok untuk pemula atau pembeli rutin mingguan
- 10–50 gram ideal untuk penyimpan jangka panjang
- 100 gram ke atas untuk yang mengejar efisiensi dan likuiditas besar
Ukuran yang lebih tinggi biasanya memiliki selisih harga per gram yang lebih murah, sehingga lebih menguntungkan bagi investor jangka panjang.
Daftar harga emas Antam
Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari Selasa (13/1/2026) :
0,5 gram: Rp 1.365.500
1 gram: Rp 2.631.000
2 gram: Rp 5.202.000
3 gram: Rp 7.778.000
5 gram: Rp 12.930.000
10 gram: Rp 25.805.000
25 gram: Rp 64.387.000
50 gram: Rp 128.695.000
100 gram: Rp 257.312.000
250 gram: Rp 643.015.000
500 gram: Rp 1.285.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.571.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini