KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan. Setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa selama empat hari berturut-turut, harga emas Antam pada Jumat (16/1/2026) justru mengalami koreksi tipis.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 6.000 menjadi Rp 2.669.000 per gram.
Penurunan ini sekaligus menghentikan laju reli yang sebelumnya membuat harga emas terus menanjak dan menarik perhatian banyak investor ritel.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Jumat 16 Januari 2026, Raja Emas Indonesia dan Lakuemas Naik Tipis Hari Ini
Padahal, sehari sebelumnya pada Kamis (15/1/2026), emas Antam sempat menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah di Rp 2.675.000 per gram. Bahkan pada Rabu (14/1/2026), harga masih menunjukkan tren positif dengan kenaikan Rp 13.000.
Koreksi harga ini dinilai memiliki makna penting. Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa pasar emas tidak selalu bergerak naik lurus, bahkan ketika berada di level rekor.
Fluktuasi seperti ini kerap terjadi sebagai bentuk penyesuaian setelah lonjakan harga dalam waktu singkat.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut turun Rp 6.000 menjadi Rp 2.515.000 per gram.
Artinya, investor yang ingin melepas emasnya hari ini akan menerima harga yang sedikit lebih rendah dibanding hari sebelumnya.
Simak selengkapnya harga Antam hari ini, Kamis (15/1/2026) semua ukuran di sini.
Baca Juga: Harga Emas Antam pada Kamis 15 Januari 2026: Bertahan di Level Rp 2,665 Juta per Gram, Cek Daftarnya
- Emas 0,5 gram: Rp 1.384.500
- Emas 1 gram: Rp 2.669.000
- Emas 2 gram: Rp 5.278.000
- Emas 3 gram: Rp 7.892.000
- Emas 5 gram: Rp 13.120.000
- Emas 10 gram: Rp 26.185.000
- Emas 25 gram: Rp 65.337.000
- Emas 50 gram: Rp 130.595.000
- Emas 100 gram: Rp 261.112.000
- Emas 250 gram: Rp 652.515.000
- Emas 500 gram: Rp 1.304.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.609.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Baca Juga: Sulit Dipalsukan, Ini Fitur Keamanan Emas Imlek Year of the Horse ANTAM yang Baru Rilis
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini