KALTIMPOST.ID-Faslitas hazardous waste storage (penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun/B3) yang dimiliki PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) telah berstandar internasional.
Fasilitas itu merupakan bagian dari pengembangan PPLI Shorebase Pendingin, yang dirancang untuk memperkuat layanan pengelolaan limbah B3, khususnya bagi sektor migas dan maritim di Kaltim.
Presiden Direktur PT PPLI Yoshiaki Chida menyampaikan fasilitas itu dibangun dengan mengedepankan aspek keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
“PPLI Shorebase Pendingin dirancang sebagai fasilitas penyimpanan limbah B3 yang aman, efisien, dan terintegrasi. Kehadirannya merupakan wujud komitmen PPLI dalam mendekatkan layanan pengelolaan limbah kepada industri, sekaligus memastikan seluruh proses dilakukan sesuai standar nasional dan internasional,” ungkap Chida saat peresmian, Rabu (21/1).
Direktur Teknikal & SHEQ PPLI Elpido menambahkan, peran strategis fasilitas Pendingin Shorebase dalam mendukung operasional industri di Kaltim yang secara geografis tersebar.
Menurutnya, penghasil limbah B3 di wilayah ini berasal dari berbagai operator migas dan industri lainnya dengan lokasi yang berjauhan satu sama lain.
“Limbah di Kaltim tersebar, ada dari PHKT, PHSS, PHM, dan banyak operator lain, masing-masing dengan lokasi yang berbeda. Dengan adanya fasilitas sementara pengelolaan limbah B3 ini, efektivitas dan support kami ke penghasil limbah bisa lebih optimal,” kata Elpido.
Ia menambahkan bahwa fasilitas itu memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional, baik pengeboran migas maupun industri lainnya, bisa dikelola dengan baik tanpa mengganggu kelancaran produksi.
Dalam industri migas, gangguan pada pengelolaan limbah bisa berdampak langsung pada jadwal pengeboran dan biaya proyek.
“Dengan adanya fasilitas ini, operasional pengelolaan limbah, operasional pengeboran, atau operasional industri lain bisa lebih terjamin,” tuturnya.
Elpido menjelaskan dalam rentang waktu 90 hari tersebut, PPLI tidak hanya menyimpan limbah, tetapi juga melakukan berbagai tahapan teknis.
Seperti pengemasan ulang dan penyesuaian sebelum limbah dikirim ke fasilitas pengolahan akhir.
Proses itu memastikan bahwa limbah berada dalam kondisi aman dan sesuai standar saat memasuki tahap berikutnya.
“Selama 90 hari itu, kami mengumpulkan limbah, mengemas, dan melakukan treatment awal sebelum kami kirim ke tempat pengolahan akhir,” ujarnya.
Dari sisi logistik, penggabungan pengiriman limbah dari beberapa pelanggan dalam satu kali pengangkutan memberikan keuntungan skala ekonomi yang signifikan.
Elpido menekankan pendekatan itu tidak hanya efisien bagi PPLI sebagai penyedia jasa, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pelanggan.
Efisiensi logistik tersebut pada akhirnya bermuara pada peningkatan kepastian usaha. Pelaku industri tidak lagi dibebani ketidakpastian terkait jadwal dan biaya pengelolaan limbah. Sehingga bisa lebih fokus pada kegiatan inti bisnis mereka.
Dalam konteks iklim investasi, kepastian itu menjadi faktor penting yang dipertimbangkan investor, terutama di sektor-sektor padat modal seperti migas dan manufaktur.
“Dengan beberapa customer kami jadikan satu dalam satu pengiriman. Itu akan sangat efisien di logistik. Dan pastinya ini akan mendukung semua pelaku usaha di Kaltim,” ucap Elpido.
Peresmian fasilitas itu dihadiri oleh perwakilan pelanggan dan mitra bisnis PPLI dari PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, dan PT Pertamina Hulu Mahakam sebagai bagian dari grup Pertamina.
Hadir pula perwakilan dari PT Badak NGL dan unsur pemerintah daerah dari Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Kartanegara serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sanga-Sanga seperti camat, kapolsek, danramil dan lurah setempat. (rd)
ULIL MUAWANAH
Editor : Romdani.