Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

IASC Tangani Penipuan Digital dengan Cepat, Kerugian Rp9 Triliun Teridentifikasi

Raden Roro Mira Budi Asih • Kamis, 22 Januari 2026 | 07:59 WIB

Perwakilan Sekretariat Satgas PASTI, Aditya Mahendra.
Perwakilan Sekretariat Satgas PASTI, Aditya Mahendra.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Meningkatnya kasus penipuan transaksi keuangan di Indonesia mendorong dibentuknya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat respons ini dibentuk sebagai upaya memutus aliran dana pelaku penipuan secara cepat dan efektif.

IASC mengadopsi mekanisme terpadu yang melibatkan perbankan dan penyedia jasa pembayaran, guna mengatasi kompleksitas kejahatan digital yang semakin berkembang.

IASC berperan sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan berbasis transaksi keuangan. Korban penipuan dapat melaporkan kejadian tersebut baik langsung atau melalui penyedia jasa keuangan (PJK).

Baca Juga: Tanpa CPNS, BGN Fokus Angkat 32 Ribu PPPK untuk Percepatan Layanan Gizi

Setelah laporan diterima, proses verifikasi data dimulai, diikuti dengan pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan, serta penelusuran aliran dana yang bergerak lintas bank dan platform pembayaran.

Aditya Mahendra, perwakilan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Pusat, menjelaskan bahwa kecepatan pelaporan menjadi kunci utama efektivitas sistem.

“Semakin cepat laporan masuk, peluang penyelamatan dana korban semakin besar. Sebab, pergerakan dana pelaku sangat cepat,” ujarnya dalam Media Update Wilayah Kalimantan baru-baru ini.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Pejalan Kaki Nasional 2026 Gratis, Gugah Kesadaran Ramah Pedestrian

Hingga 23 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan penipuan. Dari laporan tersebut, terdapat 681.890 rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan. Sebanyak 127.046 rekening berhasil diblokir, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp9 triliun. Namun, dana yang berhasil diblokir tercatat sebesar Rp402,5 miliar.

Selain menangani laporan, IASC juga memetakan pola dan karakteristik kejahatan. Berdasarkan data yang terkumpul, terdapat sepuluh modus penipuan yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat.

Modus-modus tersebut antara lain penipuan investasi, penawaran kerja palsu, penipuan hadiah, penipuan belanja online, penipuan melalui media sosial, fake call (penelepon mengaku pihak tertentu), phishing, social engineering, pinjaman online fiktif, serta penyebaran aplikasi berbahaya.

Baca Juga: Diduga Bermasalah! Kejagung Jemput Kajari Sampang ke Jakarta, Bupati Diperiksa di Kejati Jatim

Menurut Aditya, pemetaan modus penipuan ini sangat penting untuk penguatan strategi pencegahan. “Data modus ini menjadi dasar untuk menyusun kampanye literasi dan peringatan dini kepada masyarakat,” katanya.

Modus penipuan investasi masih mendominasi, seiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap instrumen keuangan digital. Selain itu, modus fake call dan phishing menunjukkan tren peningkatan, karena keduanya memanfaatkan rekayasa sosial dan kebocoran data.

Ke depan, IASC berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelaporan dan koordinasi antaranggota. Optimasi teknologi dan integrasi data menjadi harapan untuk mempercepat pemblokiran rekening serta meningkatkan tingkat penyelamatan dana korban. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Fake Call #penipuan digital #penipuan online #Satgas PASTI #IASC #phising