KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kabar baik datang dari sektor perkebunan Kalimantan Timur. Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tercatat mengalami kenaikan pada periode 16–31 Januari 2026, membuka peluang meningkatnya pendapatan petani di awal tahun.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Ahmad Muzakkir menjelaskan, kenaikan harga tersebut dipicu penguatan harga crude palm oil (CPO) di pasar global serta meningkatnya permintaan.
Kondisi itu mendorong penyesuaian harga di sepanjang rantai pasok kelapa sawit, mulai dari pabrik pengolahan hingga ke tingkat petani.
Baca Juga: Tebang Pohon di Kebun, Warga Bengalon Tewas Tertimpa Ulin
Pada periode 16–31 Januari 2026, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp13.988,60 per kilogram. Sementara harga kernel berada di angka Rp11.073,06 per kilogram dengan indeks K sebesar 88,59 persen.
Secara tren, pergerakan harga CPO dan kernel cenderung fluktuatif, namun menunjukkan arah penguatan sejak akhir 2025. Pada periode 16–31 Desember 2025, harga CPO tercatat Rp13.886,58 per kilogram, dengan kernel Rp11.125,27 per kilogram dan indeks K 89,43 persen.
Memasuki paruh pertama Januari 2026, harga CPO kembali naik menjadi Rp13.921,45 per kilogram. Namun, pada periode yang sama, harga kernel sempat terkoreksi ke level Rp10.801,62 per kilogram.
Penguatan berlanjut pada paruh kedua Januari. Membaiknya permintaan serta sentimen pasar global dinilai turut memberi dampak positif terhadap harga TBS di tingkat petani.
Muzakkir menambahkan, penetapan harga TBS juga disesuaikan dengan umur tanaman. Untuk sawit usia 3 tahun, harga ditetapkan Rp2.818,30 per kilogram.
Selanjutnya, TBS usia 4 tahun sebesar Rp3.005,26 per kilogram dan usia 5 tahun Rp3.023,69 per kilogram. Untuk umur 6 tahun, harganya mencapai Rp3.056,32 per kilogram.
Adapun TBS sawit usia 7 tahun ditetapkan Rp3.074,86 per kilogram, usia 8 tahun Rp3.097,88 per kilogram, dan usia 9 tahun Rp3.163,35 per kilogram. Sementara sawit berusia 10 tahun dihargai Rp3.200,48 per kilogram.
Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan Kejati DKI Jakarta, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Ia menegaskan, daftar harga tersebut menjadi acuan bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit, khususnya kebun plasma di Kalimantan Timur.
Melalui skema kemitraan kelompok tani dengan pabrik minyak sawit, pemerintah berharap harga TBS yang diterima petani tetap stabil dan tidak lagi dipermainkan tengkulak, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani sawit di daerah. (*)
Editor : Ery Supriyadi